Saat pihak kepolisian melakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa keenam tersangka itu merupakan perkumpulan satu pertemanan alias satu circle.
Bahkan, diungkap AKP Rezka, Chandrika Chika juga sempat mengaku bahwa mereka sudah lama mengonsumsi obat terlarang tersebut, yakni sekitar kurang lebih satu tahun lamanya.
“Iya mereka ini ternyata satu circle pertemanan, biasanya mereka kumpul-kumpul di hotel itu dan mengonsumsinya sudah satu tahun,” terang AKP Rezka.
Lebih lanjut, AKP Rezka juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan lebih dalam dengan melakukan tes urine terhadap keenam tersangka.
BACA JUGA:Aditya Zoni Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Uang Senilai Rp.500 Juta, Begini Kata Kuasa Hukumnya!
“Kita sudah lakukan Tes Urine terhadap tersangka, ada 4 diantaranya yang positif narkoba jenis ganja dan 2 lainnya positif narkoba jenis metamfetamin,” jelasnya.
Sementara itu, dengan ditetapkannya Chandrika Chika dan kelima teman-temannya tersebut sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, membuat mereka terancam hukuman pidana selama 4 tahun masa tahanan sesuai dengan Pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009.
“Keenam tersangka kami jerat dengan Pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009 ancaman pidana selama 4 tahun,” tutupnya.
Terus simak KORANLINGGAUPOS.ID yang akan menyajikan berbagai informasi bagi para pembaca setia.
BACA JUGA:Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Uang Ratusan Juta, Aditya Zoni Akhirnya Angkat Bicara
Atau bisa ikuti melalui saluran WhatsApp dengan cara klik LINK INI dan pesan siar WhatsApp di LINK INI.
Dan bisa ikuti Telegram di LINK INI
Semoga apa yang telah disampaikan baik berita maupun artikel ini dapat bermanfaat. (*)