Selebgram Chandrika Chika Diamankan Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Selebgram Chandrika Chika diamankan Polisi terkait kasus Narkoba.-Ilustrasi-Tangkapan Layar

KORANLINGGAUPOS.ID – Mengejutkan! Selebgram Chandrika Chika telah diamankan Polisi terkait kasus penyalahgunaan Narkoba di sebuah Hotel Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 22 April 2024 Pukul 23.00 WIB.

Selain Chandrika Chika, setidaknya ada 5 orang lainnya yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

Adapun penangkapan Chandrika Chika dan kelima tersangka lainnya ini dilakukan usai mereka melakukan pesta obat terlarang itu di Hotel Kawasan Kuningan tersebut.

Menurut Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Rezka Anugras menyatakan bahwa ada sejumlah barang bukti yang telah diamankan yakni berupa sebuah pack rokok elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika berjenis ganja.

BACA JUGA:Tampil Beda, Ammar Zoni Siap Hadapi Sidang Kasus Narkoba Ketiga Kalinya

“ada barang bukti yang sudah kami amankan saat berada di TKP yaitu satu buah Pods alias Pack rokok elektrik yang berisi sebuah cairan yang mengandung narkotika berjenis ganja,” ungkap Rezka Anugras.

Dari barang bukti yang sudah diamankan, pihak kepolisian pun kemudian melakukan pemeriksaan berupa tes urine terhadap keenam tersangka kasus penyalahgunaan narkoba termasuk Chandrika Chika.

"Kita sudah lakukan pemeriksaan urine, ada empat orang yang sudah positif narkoba ganja, dan dua  orang positif metamfetamin," ungkap AKP Rezka Anugras.

Lebih lanjut dikatakan Rezka, dari keenam tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang telah diamankan polisi itu diketahui ada tiga orang tersangka laki-laki dan tiga orang tersangka perempuan dimana dua diantaranya diketahui berprofesi sebagai seorang Selebgram dan Atlet E-Sport.

BACA JUGA:Aditya Zoni Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Uang Senilai Rp.500 Juta, Begini Kata Kuasa Hukumnya!

“Dari olah TKP telah ditemukan ada 6 orang berinisial AT (perempuan), NJ (perempuan), AMO (laki-laki), CK (perempuan), BB (laki-laki), HJ (laki-laki). Ada dua diantaranya sudah diketahui, inisial CK itu Selebgram sedangkan HJ adalah Atlet E-Sport,” tambahnya.

Sementara itu, dengan ditetapkannya Chandrika Chika dan kelima orang temannya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, membuat mereka terancam hukuman pidana 4 tahun penjara.

"Keenam tersangka terjerat Pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara," terang AKP rezka.

Terus simak KORANLINGGAUPOS.ID yang akan menyajikan berbagai informasi bagi para pembaca setia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan