Kasus PT Gorby Muratara, Penasehat Hukum Minta 3 Karyawan PT SKB Bebas dari Dakwaan
Suasana sidang agenda eksepsi dalam perkara PT Gorby dan PT SKB di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
KORANLINGGAUPOS.ID - Melepaskan 3 terdakwa terdakwa dari segala dakwaan hukum. Hal itulah yang diucapkan penasehat hukum Bina Impola Sitohang, SH dan Friadi Sijabat, SH dalam sidang eksepsi terhadap tiga terdakwa PT SKB di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Tiga terdakwa yang dijerat pasal perhalangan kegiatan tambang PT Gorby Putra Utama (GPU) yakni Syarief Hidayat (52), M. Akib Firdaus (50) dan Subandi (49). Ketiganya merupakan karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).
Mereka sidang agenda eksepsi (keberatan) oleh pengacaranya karena diduga melakukan perbuatan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB milik PT GPU.
Sidang diketuai hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Verdian Martin, SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Enrik Pedi Endora, SH sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya Bina, SH dan rekan.
BACA JUGA:2 Debt Kolektor Bentrok dengan Aiptu FN Diciduk Polda Sumsel, Begini Ternyata Awal Kepemilikan Mobil
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Rabu 25 April 2024 Bina Impola Sitohang, SH dan Friadi Sijabat, SH menyampaikan berdasarkan segala uraian dan fakta hukum yang telah diuraikan tadi, mereka selaku Penasehat Hukum ketiga terdakwa menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Lubuklinggau tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a guo, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tidak berwenang untuk melakukan penuntutan terhadap terdakwa.
Eksepsi Surat Dakwaan Prematur karena masih terdapat perkara pra yudisial secara tata usaha negara dan perdata, bahwa surat dakwaan JPU dibuat berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan yang cacat hukum dan surat dakwaan JPU dibuat tidak berdasarkan hasil penyidikan.
Selain itu, surat dakwaan yang diajukan oleh JPU mengandung cacat formal dan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap (kabur) dalam menguraikan tindak pidana yang didakwakan.
“Oleh karenanya, kami memohon agar kiranya Majelis Hakim PN Lubuklinggau sebagai hakim-hakim yang baik berkenan memutuskan menerima eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh penasehat hukum,” harapnya dalam persidangan.
BACA JUGA:Kantor SMP Negeri Durian Remuk Terbakar, Total Kerugian Ratusan Juta
Menyatakan surat dakwaan JPU dengan Nomor Reg. Perkara: PDM-1174/L.6.11/Eku.2/03/2024 tertanggal 05 April 2024 tersebut batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklard).
“Lalu menyatakan melepaskan terdakwa dari segala dakwaan hukum, membebaskan ketiga terdakwa dari tahanan, membebankan biaya perkara kepada negara. atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeguo Et Bono), demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum yang berlaku dan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tambahnya.
Seperti dakwaan JPU sebelumnya menyatakan bahwa terdakwa Syarief Hidayat selaku Surveyor PT SKB bersama saksi M Akib Firdaus selaku Kepala Keamanan PT SKB dan saksi Subandi selaku koordinator massa yang dipekerjakan oleh PT SKB, pada tanggal 3, 4, 7 dan 26 September 2023 dengan TKP di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir , Kabupaten Muratara.
Mulanya, Minggu 3 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB saksi Widya Saputra selaku Eksternal and Land Compensation PT GPU memimpin seluruh Tim Operasi, Tim Security dan Eksternal PT GPU dengan total keseluruhan 15 orang personil dengan membawa peralatan berupa dua unit excavator merk Cat 320 dan satu unit bulldozer merk Cat Der turun ke lapangan.