Kasus PT Gorby Muratara, Penasehat Hukum Minta 3 Karyawan PT SKB Bebas dari Dakwaan

Suasana sidang agenda eksepsi dalam perkara PT Gorby dan PT SKB di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:MA Kabulkan PK Abdul Soed, SK Pelantikan Kades Setia Marga Muratara Dinyatakan Batal

Untuk melakukan kegiatan pembukaan akses Jalan menuju lokasi vilayah pertambangan Pit Jaya PT  GPU di Desa Beringin Makmur II sesuai perintah kerja kegiatan tambang di Pit Jaya berdasarkan RKAB dan pembebasan lahan yang telah dilakukan atas lokasi tersebut oleh PT GPU. 

Sesampai di lokasi titik koordinat 296435.630E., koordinat 972 ) 25.876.N kemudian sekira pukul 19.00 WIB  dan Tim Operasional lainnya kembali ke lokasi karena operatornya dihalangi oleh tiga terdakwa dan anak buahnya  sebanyak 100 orang dengan melakukan pemortalan jalan alasan merusak kebut sawit milik PT SKB.

Para Senin  4 September 2023 sekira pukul 07.00 WIB saksi Widya Saputra mendapat informasi dari tim keamanan PT GPU bahwa tiga alat berat  merk Cat 320 dan satu unit bulidozer merk Car DER disuruh keluar dari titik koordinat 2964358.630E, koordinat 721025876 N oleh terdakwa Syarief Hidayat (Surveyor PT  SKB) saksi M. Akib Firdaus (Petugas Keamanan PT SKB) bersama 100 orang dari PT SKB. 

Sekitar pukul 08.00 WIB saksi Widya Saputra, saksi Ananda Wahyu, saksi Gabriel Husein Fuady dan tim operasional menuju lokasi tempat alat berat diparkir terakhir dan merencanakan melakukan pembuatan akses kembah menuju Pit Jaya dengan beberapa persiapan seperti  dua unit excavator merk Cat 320 dan satu unit bulldozer.

BACA JUGA:Kronologi Oknum Guru Musi Rawas Kena Hukum 5 Tahun Penjara, Kasusnya Ngeri Banget

Pukul 12.00 WIB tim melanjutkan pembuatan akses jalan menuju lokasi Pit Jaya tetapi dihalang-halangi oleh tim PT  SKB dengan dibuatnya kembali parit gajah selebar  3 meter dan dalam  2 meter dan ditanami beberapa pohon bibit sawit di jalan akses yang telah dibuat sebelumnya.

Kemudian saksi Widya Saputra bersama dengan tim PT  GPU kembali ke kantor camp/ mess untuk melakukan persiapan dan koordinasi terkait perencanaan kegiatan pembuatan akses jalan menuju Pit Jaya dan perlengkapan pendukung lainnya. 

Kamis 7 September 2023 pada pukul 07.00 WIB di kolam wilayah pertambangan PT. GPU di lokasi Pit Jaya PT  GPU Desa Beringin Makmur 2, saksi Widya Saputra bersama dengan Tim Operasional yang dipimpin aleh saksi Ananda Wahyu melakukan persiapan untuk kembali di Pit Jaya diantaranya mempersiapkan alat berat yang akan digunakan berupa dua unit excavator merk Cat 320 dan satu unit bulldozer merk Cat DER, BBM, dua buah post tarik dari  kayu.

Untuk tempat istirahat karyawan, konsumsi, Tim Pam Suakarsa, Tim keamanan anggota Polri  dokumen pendukung yaitu fotocopy IUP OP, Fotocopy Permenda. Nomor 76 Tahun 2014, Fotocopy SK Menteri ATR/BPN terkait Pembatalan HGU PT  SKB dan Fotocopy PT  GPU untuk dasar ketika melakukan kegiatan penambangan di lokasi. 

BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu Dibekuk dalam Toilet

Sekitar pukul 12.00 WIB, saksi Widya Saputra bersama Tim Operasional dengan semua kelengkapan tersebut di atas menuju lokasi untuk melanjutk pembuatan akses jalan ke Pit Jaya, tetapi sampai di titik koordinat 296435.630 E d9721025 876 N, pihak PT. SKB yang berjumlah lebih kurang 50 orang dengan membawa alat berat berupa dua unit excavator dan satu unit bulldozer yang dipimpin oleh terdakwa Syarief Hidayat (Surveyor PT KSB) menghadang dan menghalangi serta melakukan perintah.

Selasa 26 September 2023 di wilayah pertambangan PT  Gorby Putra dilokasi Pit Jaya PT GPU Desa beringin Makmur II sekitar pukul 11.00 WIB  26 September 2023 Pihak PT  GPU saksi UBAIDILLAH (Eksternal kehumasan PT GPU), menerima informasi melalui Handy Talky dari salah satu pengawas tambang bahwa Pihak PT. SKB melakukan perintangan /penghadangan jalan perlintasan untuk howling dari Pit Jaya menuju Crusher didepan lokasi penumpukan material tambang. 

Sekitar pukul 12.00 WIB saksi Ubaidillah menuju lokasi yang dilakukan perintangan /penghadangan jalan oleh PT. SKB di lokasi koordinat 297354,550 E dan 9721491.883 N. Pada saat itu saksi Ubaidillah melihat ada satu unit excavator yang merintangi/menghadang jalan howiing dari pit Jaya dan sekitar 200 orang karyawan dari pihak PT. SKB melakukan pemblokiran jalan. 

BACA JUGA:Pelaku Perampokan dan Rudapaksa Istri di Musi Rawas Diganjar dengan Hukuman yang Berbeda

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan