Curi Burung ASN, Warga Siring Agung Lubuklinggau Dihukum Berat
Terdakwa Helsen Desandrio alias Icen (27)-Foto : Dokumen -PN Lubuklinggau
BACA JUGA:8 Fakta Kenapa Burung Gereja Tidak Boleh Dipelihara,Berikut Penjelasannya
Lalu saksi melihat ada tangga kayu, kemudian saksi meletakkan tangga tersebut ke pagar tembok lalu menaikinya, saat di atas tembok saksi memberikan Dondang kepada Helsen als Icen kemudian saksi turun dengan cara melompat. Selanjutnya Dondang yang berisi burung saksi bawa pulang ke rumah orang tua saksi dan saksi simpan
Bahwa satu ekor Burung Merpati corak Tritis Mata Java (Santan) dibeli pada tahun 2020 dari Alvin Clubuk Lingeaw) seharga Rp650 ribu) secara tunai, tidak ada bukti pembayaran; I(sati) ekor Burung Merpari corak Coklat Jubray (betina) dibeli pada tahun 2021 dari Fajar Mutolip (Labuk Linggaw) seharga Rp700ribu secara tunai, tidak ada bukti pembayaran, satu ekor Burung Merpati corak kelabu plontang (antan) dibeli pada tahun 2021 dari Imam (Pekalongan) seharga Rp 400 ribu dengan cara transfer.
Namun bukti transfer sudah tidak ada satu ekor Burung Merpati cork Kelabu Plontang (betina) hail ternak sendiri, Sepasang burung merpati dengan corak kelabu (jantan) dan corak Megan Simbar (Betina) dari Mahadewa Temanggung, dibeli pada tahun 2023 seharga Rp.7 juta dengan cara transfer, ada bukti transfer; satu)ekor Burung merpati corak Kelabu Selap satu Kanan (jantan) dibeli pada tahun 2023 seharga Rp1juta dari Mahadewa Temanggung, dengan cara transfer, ada bukti transfer.
Lalu satu ekor Burung merpati corak Cokelat Selap (betina) dibeli tahun 2023 dari Budi Sutrisno, Pekalongan seharga Rp950 ribu dengan cara transfer, ada bukti transfer dan satu ekor Burung merpati cork Megan (betina) dengan Ring warna Kuning bertuliskan SPK LLG 269 dan nomor 0817-2404-62 pada kaki kiri serta ring silver polos pada kaki kanan, dari Awe (Lubuk Linggau) seharga Rp 1,3 juta dengan cara transfer, ada bukti transfernya. (*)