Curi Burung ASN, Warga Siring Agung Lubuklinggau Dihukum Berat

Terdakwa Helsen Desandrio alias Icen (27)-Foto : Dokumen -PN Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Karena cukup bukti, Helsen Desandrio alias Icen (27) dituntut dengan 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah, SH. Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Warga Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau SelatanI 1 ini  jalani sidang tuntutan karena terbukti melakukan pencurian burung merpati kolong milik korban Niko Kheni Han (25)  ASN Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mura warga Jalan Gajah Mada RT 07 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.

Sidang yang diketuai  Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, dengan anggota  Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriyadi, SH dan panitera pengganti (PP) Emi Huzaimah, SH.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Sabtu 27 April 2024,  dalam tuntutannya JPU Supriansyah, SH menyampaikan terdakwa Helsen Desandrio telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam Kedua Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.

BACA JUGA:Burung Dicuri Niko Kheni Han Rugi Rp 11 juta

Pertimbangan JPU, Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian, belum ada perdamaian antara korban dan terdakwa hal yang meringankan belum pernah dihukum dan jujur dalam persidangan 

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut Terdakwa nyatakan  mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya, karena ia tulang punggung keluarga. Sementara JPU tetap pada tuntutannya

Seperti dakwaan sebelumnya  bahwa terdakwa Helsen Desandrio pada Kamis 14 Desember 2023 pada pukul 17.00 wib ketika saya pulang kerja. Peristiwa tersebut terjadi di rumah saya di Jalan Gajah Mada Rt. 07 Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II,

Bermula  saksi dan Helsen alias Icen seperti biasanya mencari burung puyuh untuk dikonsumsi sendiri. Sekira pukul 02.00 WIB, ketika berada di belakang rumah korban di Jalan Gajah Mada RT  07 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, tersangka Helsen alias Icen berkata kepada saksi "Guh, yuk kito maling burung merpati punyo Niko yang ado di balik tembok ini?” 

BACA JUGA:Gara-gara Selingkuh Bikin Istri Potong ‘Burung Suami’

Saksi langsung menyetujuinya, kemudian Helsen kembali berkata "Siapo yang nak masuk ke dalam" saksi jawab “Aku bae Kak yang masuk, Kakak tunggu bae di sini."

Kemudian saksi mencari sebatang kayu bulat untuk pijakan karena pagar tembok rumah korban cukup tinggi.

Selanjutnya saksi menyandarkan kayu tersebut ke dinding tembok kemudian memijaknya sehingga tangan saksi menggapai dinding tembok dan menaiki pagar tembok tersebut, lalu turun dan berada di halaman belakang rumah. 

Kemudian saksi mengambil Dondang (sangkar pintu / lubang empat), selanjutnya mengambil burung yang berada di dalam kandang sebanyak sembilan ekor burung merpati. Burung - burung tersebut saksi masukkan ke dalam Dondang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan