Sopir Travel Lubuklinggau Dianiaya Tiga Orang, Otak Pelakunya Biduan Organ Tunggal

-Foto: Dokumen Polsek Lubuklinggau Selatan Tersangka Diana Syari (21) diamankan Petugas Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan karena diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap supir travel Lubuklinggau yakni Usman (35) warga RT 03 Kelurahan A-

"Saat duduk di bagian belakang tersebut kemudian tersangka Diana mengirimkan pesan WA kepada pelaku Rusmanto (DPO) mengatakan bahwa tersangka  Diana selama di perjalanan didalam mobil mendapatkan ancaman dari sopir dan mengalami penganiayaan yang juga dilakukan sopir dan menuduh sopir sengaja membuat tersangka Diana tidak nyaman selama di dalam mobil karena mengebut dan menerobos jalan-jalan yang berlubang/rusak, dan menuduh sopir serta penumpang yang ada di dalam mobil bersekongkol akan menangkap tersangka Diana," papar Kapolsek.

Lalu tersangka Diana meminta  Rusmanto untuk menunggu di Simpang Periuk Lubuklinggau dengan mengajak kawan lainnya. Karena tersangka Diana menjelaskan terdapat dua laki-laki lainnya didalam mobil yang telah bersekongkol dengan sopir,  kemudian  Rusmanto  mengajak  Iwan (DPO) dan Juliyadi (DPO) pergi ke Simpang Periuk untuk menunggu kedatangan tersangka diana tersebut.

BACA JUGA:Ngunjal Solar Subsidi Didenda Rp 10 Juta

"Sebelum tiba di Lubuklinggau tersangka  Diana selalu mengirimkan pesan WA untuk memberitahu kepada Rusmanto  tentang  posisi terakhirnya. Sesampai di TKP di Jalan HM Suharto dekat Simpang 4 Kelurahan Simpang Periuk Lubuklinggau Selatan I sekira pukul 18.10 WIB tersangka Diana meminta sopir Usman untuk berhenti dan saat berhenti kemudian tersangka Diana turun melalui pintu samping tengah sebelah kiri mobil," tambah Iptu Nyoman.

Setelah itu tersangka Diana berdiri di dekat pintu mobil sambil  menelpon lalu tangan sebelah kiri melambai memanggil Rusmanto yang kemudian Rusmanto, Iwan  dan Juliyadi  langsung menuju ke mobil korban Sdr Usman. Setibanya ketiga pelaku di mobil kemudian tersangka Diana sambil merekam langsung berteriak-teriak dan menunjuk-nunjuk kearah sopir/korban Usman dengan perkataan, " Itu nah wongnyo yang sudah nganiayo aku, ngancam aku, nak jebak aku, ini kelompoknyo galo."

Sehingga ketiga pelaku (DPO) langsung mengeluarkan sopir/korban Usman mobil dan langsung memukuli korban  salah satu pelaku ada yg menggunakan alat bantu berupa martil/palu dan ada salah satu pelaku menggunakan kunci inggris hingga korban jatuh tersungkur dan terus melindungi bagian kepala korban dari pukulan dan tendangan ketiga pelaku  tersebut.

Sedangkan tersangka  Diana masih saja merekam atas apa yang terjadi yang dilakukan ketiga pelaku saat mengeroyok korban  Usman tersebut  hingga akhirnya anggota Reskrim  yang mendapatkan laporan adanya keributan langsung menuju ke TKP dan langsung mengamankan tersangka Diana dan menolong korban Usman.

BACA JUGA:Viral, Video Pasien Meninggal Diduga Diabaikan Perawat

Sedangkan ketiga pelaku Rusmanto, Iwan dan Juliyadi (DPO) telah melarikan diri, akibat kejadian tersebut korban Usman langsung melakukan Visum Et revertum atas luka yg dideritanya  dan melaporkan kejadian ke Polsek Lubuklinggau Selatan dengan Laporan Polisi nomor : LP / B-22/XI/2023/Polsek Llg Sel/Polres Llg/polda Sumsel,tgl 14 November 2023.

Lebih lanjut, setelah dilakukan serangkaian  penyelidikan yang dilakukan secara marathon dan bukti bukti lainnya serta melaksanakan gelar perkara dengan Sat Reskrim dan koordinasi dengan pihak kejaksaan Negeri Lubuklinggau bahwa perkara tersebut ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan agar Diana ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain tersangka juga diamankan barang bukti lembar baju kaos lengan pendek warna hitam kondisi robek pada bagian depan, satu unit HO merk Realmi C53 warna gold, dan hasil scren shot percakapan pesan Wa antara teraangka Diana dan Rusmanto (DPO).

Dari introgasi kepada tersangka bahwa tersangka mengakui sakau karena tersangka habis  menggunakan narkoba jenis ekstasi. Bahkan hasil tes urine di Mapolsek ia dinyatakan positip narkoba.

BACA JUGA:Catat 4 Penyebab WhatsApp Diblokir

"Kami akan memanggil BNN untuk mengetes urine kepada tersangka kembali. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pidana sebagai mana di maksud dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 KUHP atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tegas Kapolsek. (Adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan