Gara-gara Pasutri asal Musi Rawas ini, PT AKL Rugi Jutaan Rupiah
Pasutri yakni Terdakwa Catam (40) dan Terdakwa Misnawati (38) usai jalani sidang pembacaan tuntutan JPU, Rodianah, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. -Foto : Apri Yadi -Linggau Pos
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Karena cukup bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah, SH tuntut psangan suami istri (pasutri) masing-masing 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Kedua terdakwa itu yakni Catam (40) dan Misnawati (38). Mereka jalani sidang dengan agenda tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Pasutri yang merupakan warga Desa Kebur Lama, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas terbukti mencuri buah kelapa sawit sebanyak 92 janjang dengan berat sekira 1.310 Kilogram (Kg) senilai Rp2.821.000.
Sidang yang diketuai Hakim Achmad Syaripudin, SH, dengan anggota Verdian Martin, SH, dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH
BACA JUGA:Pasutri yang Curi Mobil di Masjid Agung As-Salam Lubuklinggau Diringkus di Jambi
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Jumat 5 April 2024, JPU Rodianah, SH menyatakan bahwa terdakwa Catam bersama dengan sitrinya Misnawati, terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat, dan membuat PT Agro Kati Lama (AKL) mengalami kerugian.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa jujur dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.
Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
BACA JUGA:Gara-gara Pasutri asal Musi Rawas ini, PT AKL Rugi Jutaan Rupiah
Kedua terdakwa nyatakan mohon keringanan, dengan menyesali perbuatannya. Sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.
Catam, Misnawati, Yanti, Bursa alias Bur Devi dan Nureda melakukan pencurian sawit Kamis 25 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB melakukan pencurian di Blok 15C26 Divisi IV PT Agro Kati Lama (AKL) yang terletak di Desa Kebur Lama, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas.
Berawal Kamis 25 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa sedang berada di rumah. Lalu datang teman terdakwa yang bernama Burza untuk mengajak terdakwa maling buah sawit milik PT AKL. Ajakan tersebut disetujui oleh terdakwa.
Selanjutnya terdakwa dan Burza dengan berjalan kaki menuju perkebunan kelapa sawit milik PT AKL.