Gara-gara Pasutri asal Musi Rawas ini, PT AKL Rugi Jutaan Rupiah
Pasutri yakni Terdakwa Catam (40) dan Terdakwa Misnawati (38) usai jalani sidang pembacaan tuntutan JPU, Rodianah, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. -Foto : Apri Yadi -Linggau Pos
BACA JUGA:Pasutri Sering Pamer Hidup Hedon Diduga Tipu Pengrajin Emas
Masing-masing dari mereka membawa alat panen berupa dodos. Dalam perjalanan, Burza mengatakan kepada terdakwa Catam bahwa di lokasi tempat yang akan dipanen tersebut sudah ada yang menunggu yaitu Devi dan istrinya yang bernama Yanti.
Sesampai di lokasi terdakwa Catam, Burza dan Devi langsung memanen buah kelapa sawit milik PT AKL dari batangnya dengan mempergunakan dodos, sekira 30 menit kemudian telah datang istri terdakwa Catam yaitu Terdakwa Misnawati dan istri Burza yang bernama Nureda.
Kemudian buah kelapa sawit yang telah dipanen tersebut dikumpulkan oleh Terdakwa Misnawati, Nureda dan Yanti dengan cara diangkut.
Akan tetapi sekira pukul 12.00 WIB, datang Security PT AKL dan Polisi yang menangkap terdakwa Catam dan terdakwa Misnawati.
BACA JUGA:Viral Pasutri Korban Salah Tangkap, Berujung Kapolres Minta Maaf, 9 Anggota Dicopot
Sedangkan Burza, Devi, Nureda dan Yanti melarikan diri.
Mereka juga menemukan buah kelapa sawit sebanyak 92 janjang, 1 buah keranjang terbuat dari rotan, 2 buah dodos, 1 buah karung plastik, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas.(*)