Menginap di Lubuklinggau, Pasangan Asal Musi Banyuasin Digerebek Polisi
Tersangka Buzaid (40) dan sang istri Rizky Sukma Tari (25) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau Kamis 2 Mei 2024. -Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pasangan suami dan istri pengedar Narkotika jenis sabu disidang.
Keduanya yakni Buzaid (40) dan Rizky Sukma Tari (25) yang merupakan Warga Desa Ngulak 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Keduanya jalani sidang dakwaan pembacaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 2 Mei 2024.
Keduanya jalani sidang pembacaan dakwaan JPU karena memiliki sabu 0,162 gram. Sidang diketuai hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota AMir Rizki Apriadi, SH dan Ferri Irawan, SH serta panitera pengganti (PP) Emi Huzaimah, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 2 Mei 2024 JPU Akbari Darnawinsyah, SH dalam dakwaannya menyampaikan bahwa terdakwa Buzaid dan terdakwa Rizky Sukma Tari diamankan Kamis 28 Desember 2023 sekira pukul 01.20 WIB di Kamar C.2 Wisma Pelangi Jalan Junaidi, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Ini Tampang Suami di Lubuklinggau yang Bikin Istrinya Babak Belur
Bermula Rabu 27 Desember 2023 sekitar jam 21.00 WIB, terdakwa Buzaid dan terdakwa Rizky Sukma Tari menginap di kamar C.2, Wisma Pelangi.
Kemudian di dalam kamar tersebut terdakwa Buzaid menemukan satu buah alat hisap narkotika jenis shabu (bong) beserta kaca pirek.
Sehingga timbul niat dari terdakwa Buzaid untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu di dalam kamar tersebut.
Lalu terdakwa Buzaid mengajak terdakwa Rizky untuk pergi membeli narkotika jenis shabu, Rizky menyetujui ajakan terdakwa Buzaid tersebut.
Lalu mereka pergi bersama-sama ke Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas untuk membeli sabu.
BACA JUGA:Pria ini Ajak Teman Rudapaksa Pacarnya di Ruko Kosong Batu Urip Lubuklinggau
Sesampainya di Desa Tanah Periuk, para terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak para terdakwa kenal dan membeli satu paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp100 ribu.
Lalu para terdakwa kembali ke kamar C.2 Wisma Pelangi untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut.
Sesampai di dalam kamar C.2 Wisma Pelangi, terdakwa Buzaid bersama dengan terdakwa Rizky mengkonsumsi shabu yang telah dibeli dengan cara memasukkan narkotika jenis shabu tersebut ke dalam pirek kaca yang ditemukan di dalam kamar sebelumnya, lalu setelah narkotika jenis shabu telah dimasukan ke dalam pirek kaca, terdakwa Buzaid mengisi alat hisap (bong) dengan air dan menghubungkannya dengan pirek kaca yang telah berisikan narkotika jenis shabu.
Kemudian setelah alat hisap dan narkotika jenis shabu siap, terdakwa Buzaid bersama dengan terdakwa Rizky membakar pirek kaca dengan menggunakan korek api gas dan menghisap narkotika jenis shabu tersebut menggunakan alat hisap (bong) secara ber gantian, namun pada saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut.
BACA JUGA:Usianya Baru 20 Tahun, Pria Asal Rupit ini Tak Kapok Dipenjara
Saat sedang pesta itulah, Datang saksi Abri Nanda dan saksi Rico Ariansyah bersama Anggota Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau lainnya yang sebelumnya telah mendapatkan informasi masyarakat yang mengatakan jika di kamar C.2 Wisma Pelangi tersebut sedang digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu.
Sehingga saksi Abri dan saksi Rico bersama Anggota Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau lainnya langsung mengamankan terdakwa Buzaid dan terdakwa Rizky yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut.
Setelah mengamankan para terdakwa, saksi Abri dan saksi Rico melakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut dan berhasil mengamankan satu buah kaca pirek yang berisikan shabu, satu buah bong dan dua buah korek api gas serta satu plastik klip kosong sisa shabu sehingga para terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan ke POlres Lubuklinggau untuk dil akukan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan Berita acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Polda SUMSEL nomor : 29/NNF/2024, tanggal 09 Januari 2024. Berkesimpulan terhadap barang bukti satu buah pirek kaca berisikan sabu berat netto 0,052 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 54/2024/NNF satu Bungkus plastic bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,110 gram posifif metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan satu Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-un dang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Kasus PT Gorby, Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Karyawan PT SKB Muratara
Perbuatan terdakwa Buzaid dan terdakwa Rizky Sukma Tari sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)