Bunuh IRT di Depan 2 Anak balita, Pria Asal Muratara ini Dituntut Hukuman Ringan

Terdakwa Irawansah (34) jalani sidang putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau Kamis 2 Mei 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID –Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Hidayat, SH menuntut terdakwa Irawansah (34) dengan 4 tahun penjara.

Surat tuntutan di bacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 2 Mei 2024.

Petani yang merupakan warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten  Muratara  ini jalani sidang karena terbukti melakukan penganiayaan dengan menyebabkan Ibu Rumah Tangga  (IRT) yakni Sintia meninggal dunia setelah mengalami luka lebam pada area kelopak mata kanan dan kiri, terdapat luka lecet pada area leher kiri, luka memar pada kepala bagian belakang, benjolan pada kepala bagian samping dan terdapat luka lebam pada paha kiri.

Luka tersebut disebabkan oleh pukulan benda tumpul oleh terdakwa.

Sidang yang diketuai Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH dengan anggota Lina Safitri Tazili, Sh dan Ferri Irawan, Sh serta Panitera Pengganti (PP) Yessi Ervina.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Apresiasi Pembangunan di Lapas Lubuklinggau


Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 3 April 2024 dalam tuntutannya JPU Imam Hidayat, SH menyatakan terdakwa Irawansah telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan  bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP.

Pertimbangan JPU, hal  yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia, dan meresahkan masyarakat.

Sementara hal yang meringankan perbuatan terdakwa sudah berdamai dengan korban dan terdakwa mengakui perbuatannya.

Majelis Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.

Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya, sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.

BACA JUGA:Begini Kronologi Warga Tanjung Indah Lubuklinggau Tiba-tiba Tusuk Tetangga Sendiri

Terdakwa Irawansah masuk bui karena melakukan tindak kriminal  menghilangkan nyawa orang di areal kebun  Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara Sabtu  2 Desember 2023 sekira pukul 08.00 WIB .
 
Awalnya korban Santia berangkat dari rumahnya bersama dengan dua anaknya yang masing-masing berusia 3 tahun dan 2 tahun.

Mereka bertiga menuju ke Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara untuk mengantar nasi kepada suami korban yakni Illahi Subroto.

Dalam perjalanan korban Santia bertemu dengan terdakwa Irawansah yang saat itu terdakwa Irawansah sedang mengendarai   Sepeda Motor Honda Supra tanpa nopol.

Melihat hal tersebut korban bertanya kepada terdakwa Irawansah, “Kak boleh ikut?”

Lalu dijawab oleh Terdakwa Irawansah, ‘‘Iyo dak apo-apo.’’

BACA JUGA:Siang Bolong, Pencuri Sapi Beraksi di Purwodadi Musi Rawas

Kemudian korban dan dua orang anaknya bersama dengan terdakwa Irawansah pergi ke Desa Rantau Kadam dengan menumpangi sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa Irawansah.

Selanjutnya saat di perjalanan di areal sebuah kebun yang terletak di Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, terdakwa Irawansah memberhentikan sepeda motor sambil berkata kepada korban,’’Kito jingok durian dulu, kalu be rezeki anak Kau.”

Lalu korban turun dari sepeda motor tersebut dan menunggu di sebuah pondok yang tidak jauh dari kebun terdakwa.

Saat menunggu tersebut terdakwa datang sambil membawa 4 buah durian dan langsung terdakwa berikan kepada korban.

BACA JUGA:Begini Kronologi Sebenarnya Percobaan Pembunuhan di Simpang Periuk Lubuklinggau

Saat korban sedang mengikat durian tiba-tiba datang terdakwa dengan membawa sebilah kayu yang sebelumnya sudah dibakar oleh terdakwa langsung dipukulkan ke kepala bagian belakang korban 3 kali hingga korban terjatuh.

Saat korban terbaring, terdakwa mencekik leher korban dengan tangan kiri terdakwa lalu terdakwa memukul muka korban dengan tangan kanan sekali.

Lalu terdakwa Irawansah memukul kembali kearah kepala bagian belakang sebanyak sekali.

Perbuatan terdakwa dilihat oleh dua orang anak korban lalu terdakwa berubah pikiran dan tidak lagi melakukan perbuatan pemukulan terhadap korban tersebut.  

BACA JUGA:Menginap di Lubuklinggau, Pasangan Asal Musi Banyuasin Digerebek Polisi
 
Berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Rupit No : 0001/0351R009/OPDXII/2023 tanggal 04 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh dr. Nora Vuspita, telah dilakukan pemeriksaan luar dan didapatkan luka lebam pada area kelopak mata kanan dan kiri ukuran 4 Cm X 1,5 Cm, terdapat luka lecet pada area leher kiri ukuran 3 Cm X 1 Cm, luka rata, ujung tidak terbatas tegas, darah aktif (-), terdapat luka memar pada kepala bagian belakang ukuran 5 Cm X 2 Cm (luka tidak rata, ujung tidak terbatas tegas, darah aktif (-), teraba benjolan pada kepala bagian samping kiri ukuran 1,5 Cm x 1 Cm dan terdapat luka lebam pada paha kiri ukuran 3 Cm X 2 Cm. Luka tersebut disebabkan oleh pukulan benda tumpul. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan