MUI Ingatkan Caleg Tak Manfaatkan Masjid

Ketua MUI Kota Lubuklinggau, KH Syaiful Hadi-FOTO:RINA/LINGGAUPOS-

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau, KH Syaiful Hadi ingatkan para Calon Legislatif (Caleg) tidak memanfaatkan fasilitas Masjid untuk kampanye dirinya. 

“Apalagi, yang selama ini tidak pernah ke masjid, gak pernah berjamaah bahkan tidak pernah bersedekah tiba-tiba jadi rajin dengan niat karena mau mencalonkan diri, ini yang tidak boleh,” tegas Syaiful Hadi.

Kecuali lanjut Syaiful Hadi, mereka memang jemaah masjid yang selama ini memang sudah rajin berjamaah. Lalu minta izin doa restu untuk mencalonkan diri, menurutnya sah-sah saja.

“Ya kalau seperti itu sah-sah saja. Dia mensosialisasikan, memberi tahu kalau dia mencalonkan diri. Namun sebelumnya memang dia sudah menjadi jamaah yang tetap disana, saya rasa tidak jadi masalah,” ungkapnya. 

BACA JUGA:YUK, Prediksi Dapil Lubuklinggau Barat, Ini Nama Caleg dari PKB, DEMOKRAT, GERINDRA, PDIP, PKS, NASDEM, GOLKAR

BACA JUGA:Caleg di Muratara Penuhi, Berikut Nama DCT dari Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PDIP, dan PKB

Jika Caleg juga datang ke Masjid untuk memberikan pendidikan politik, memberikan pemahaman tentang situasi politik saat ini, itu pun menurutnya masih bisa dimaklumi. 

“Ya gak masalah. Selagi bukan untuk kepentingan pribadinya dengan niat hanya untuk memanfaatkan Masjid, itu saja,” tegasnya.

Sementara sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan peserta pemilu dilarang berkampanye di tempat ibadah sebagaimana amanat Pasal 280 Undang Undang Pemilu. Dalam lampiran penjelasan Pasal 280 huruf (h) UU Pemilu, peserta pemilu hanya boleh menggunakan tempat ibadah ketika diundang oleh pihak penanggung jawab tempat ibadah dan tidak memakai atribut kampanye pemilu,

“Jika peserta pemilu hadir (di tempat ibadah) dengan catatan tidak membawa atribut kampanye, kedua diundang. Jadi peserta kampanye hadir (di tempat ibadah) jika diundang. Catatan ketiganya di Bawaslu ditambah aturannya, (peserta pemilu) diundangnya (ke tempat ibadah) tidak boleh hanya salah satu peserta pemilu saja,” ungkap Lolly.

BACA JUGA:Mantan Pejabat Berebut Kursi DPRD Lubuklinggau, PPP Minim Caleg

BACA JUGA:Dapil Sumsel 1 Banyak yang Tersohor, Ini Daftar Nama-namanya Pemilih Tetap Caleg DPR RI

Dia juga sangat mendukung langkah Kementrian Agama yang menyatakan mesjid tidak boleh menjadi tempat ajang kampanye. Bahkan di Bawaslu pun, Lolly mengungkapkan semangat larangan kampanye di tempat ibadah tidak didefinisikan hanya masjid, namun mushola, surau, klenteng, pura, gereja juga tidak boleh dijadikan arena kampanye.

“Di halaman tempat ibadah juga tidak boleh, pagarnya juga tidak boleh karena itu masih dalam ruang lingkup tempat ibadah,” tegas Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas itu.

Lolly menilai masjid merupakan tempat tumbuh-kembang peradaban Islam serta tempat untuk melakukan pendidikan. Dia pun meyakini masjid akan menjadi garda terdepan untuk menjaga kerukunan ummat, termasuk dalam konteks pemilu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan