Pria ini Jual Ekstasi Pada Anggota BNN Lubuklinggau
Terdakwa Novian alias Yan (37) warga Jalan Garuda, Kelurahan Watas, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 jalani sidang tuntutan, Kamis (16/11/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
BACA JUGA:SMP Bakti Keluarga Lubuklinggau Dididik Agar Berakhlak Mulia
Mendengar tawaran dari Raden (DPO), terdakwa menyetujuinya dan langsung berangkat menuju ke rumah Raden (DPO) di Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong untuk mengambil narkotika jenis ekstacy dari Raden.
Sesampai di rumah Raden, terdakwa mengambil satu bungkusan plastic hitam kecil berisi 20 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto keseluruhan 7,074 gram.
Setelah menerima bungkusan berisikan narkotika jenis ekstacy, terdakwa menyimpan bungkusan tersebut ke dalam saku sebelah kiri celana yang terdakwa kenakan dan langsung pergi menuju ke Jl. Pelita Jaya, RT. 07, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I mmegendarai Sepeda amotor merk Honda Supra W warna hitam, nopol BG 3921 PB milik terdakwa.
Sesampai di Jl Pelita, terdakwa menelpon Raden dan bertanya kepada Raden (DPO) "Yang menerima barang ini siapa?”
“Berikan dengan mobil hitam yang ada di depan pesantren,” kata Raden.
Sehingga terdakwa yang telah melihat keberadaan mobil hitam tersebut langsung menghampiri mobil tersebut dan memarkirkan sepeda motor yang ia kendarai di depan mobil hitam tersebut.
Lalu terdakwa masuk ke dalam mobil hitam tersebut melalui pintu tengah sebelah kiri mobil sembari mengeluarkan bungkusan berisikan 20 butir ekstasi.
Saat terdakwa telah masuk ke dalam mobil Sakarya dan Muzamil berkata kepada terdakwa jika mereka merupakan anggota BNN Kota Lubuklinggau dan langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa.
BACA JUGA:Asah Jiwa Wirausaha Murid, SDN 17 Lubuklinggau Rutin Adakan Market Day
Sehingga terdakwa bersama barang bukti diamankan ke Kantor BNN akotaLubuklinggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.