Pria ini Jual Ekstasi Pada Anggota BNN Lubuklinggau
Terdakwa Novian alias Yan (37) warga Jalan Garuda, Kelurahan Watas, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 jalani sidang tuntutan, Kamis (16/11/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumsel No: LAB: 3599/NNF/2021 tanggal 08 November 2021 bahwa 20 butir tablet warna abu-abu masing-masing dengan tebal 0,499 cm dan berat netto keseluruhan 7,074 milik terdakwa Positif MDMA dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 37 Lampiran Permenkes RI No. 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti sebanyak 18 butir dengan berat 6,367 gram dimasukkan kembali ke tempatnya semula, kemudian dibungkus kertas pembungkus warna coklat dan diikat benang pengikat warna putih dan dikembalikan kepada penyidik.
Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Raden (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)