Bengkel Motor di Pedang Dibobol Maling, ini Wajah Para Pelakunya

Terdakwa Pangki Suwito alias To (40) dan Desi Darma Jaya alias Def (34) jalani sidang putusan hakim karena membobol bengkel motor. -Foto: Dokumen -Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Karena cukup bukti, Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH  menjatuhkan hukuman masing-masing 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Untuk terdakwa Pangki Suwito alias To (40) warga Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Barat I dan Desi Darma Jaya alias Def (34) warga Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Timur I. 

Putusan dibacakan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Jumat 10 Mei 2024.

Putusan yang dibacakan hakim lebih ringan dari pada tuntutan JPU. Sebelumnya JPU Rodianah, SH menuntut   masing-masing terdakwa dengan hukuman 3  tahun penjara.

BACA JUGA:Motor ini Telah Gunakan Keyless Upaya Aman Maling, Kunci T Paling Umum

Keduanya terdakwa jalani sidang putusan hakim terbukti mencuri  di bengkel tampal ban milik Robin Hud (63) di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura

dengan membawa kabur sepeda motor, HP, LPG 3 Kg, impact (untuk buka baut roda), dan dongkrak.

Sidang yang diketuai Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH, dengan anggota Ferri Irawan, SH, dan Amir Rizky Apriadi, SH  serta panitera pengganti (PP) Alkautsari Dewi Adha, SH.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 11 Mei 2024 Majelis Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH dalam putusannya

BACA JUGA:Inilah Keunggulan Motor Menggunakan Sistem Keyless, Salah Satunya Aman dari Maling?

menyatakan terdakwa Pangki Suwito alias To dan terdakwa Desi Darmajaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melanggar pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHP.

Pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa sopan dan jujur dalam persidangan.

Majelis Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH  lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Terdakwa dan JPU nyatakan terima.

Pangki Suwito alias To bersama dengan Desi Darmajaya  masuk bui karena melakukan pembobolan bengkel Sabtu 27 Januari 2024 sekira pukul 03.30 WIB di Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan