Bengkel Motor di Pedang Dibobol Maling, ini Wajah Para Pelakunya

Terdakwa Pangki Suwito alias To (40) dan Desi Darma Jaya alias Def (34) jalani sidang putusan hakim karena membobol bengkel motor. -Foto: Dokumen -Polres Musi Rawas

BACA JUGA:Ngeri, Rumah Wanita ini 10 Kali Disatroni Maling

Awalnya  kedua terdakwa  dalam perjalanan pulang ke Lubuklinggau usai menghadiri pesta malam di Desa Batu Bandung.

Sesampai di Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas mereka lihat ada sepeda motor yang diparkir  depan bengkel tampal ban dan bengkel tersebut pintunya tidak ditutup.

Lalu timbul niat mereka untuk mengambilnya. Awalnya kedua terdakwa mengintai korban di dalam bengkel, apakah sudah tidur atau belum.

Setelah memastikan bahwa korban memang sudah tidur lalu terdakwa Desi mengambil hand phone merk Oppo Reno 10 warna biru yang terletak di dekat korban.

BACA JUGA:Anak-anak Teriak Maling, Pria ini Langsung Diamankan Warga Lubuklinggau

Lalu mengambil barang-barang yang berada di dalam bengkel tersebut, yaitu satu buah mesin inpact, satu buah dongkrak 15 ton, satu buah gas elpiji 3 kg.

Setelah mengambil barang-barang tersebut lalu terdakwa Desi menuju terdakwa Pangki  yang menunggu diatas sepeda motor merk Mio yang digunakan ke tempat tersebut. 

Kemudian barang-barang tersebut disusun oleh kedua terdakwa di atas sepeda motor.

Lalu terdakwa Desi mengambil Sepeda Motor Honda GTR warna merah BG-5677 GAD yang diparkir di depan bengkel.

BACA JUGA:Keunggulan All New Honda Stylo 160, Salah Satunya Ada Alarm Anti Maling

Kemudian barang-barang tersebut dibawa  ke rumah terdakwa Pangki.

Sedangkan Sepeda Motor Honda GTR milik korban dikendarai oleh terdakwa Desi dengan cara disetep dengan menggunakan kaki oleh terdakwa Pangki yang mengendarai Sepeda Motor Mio milik terdakwa Desi.

Sesampai di rumah terdakwa  Pangki, sepeda motor tersebut dijual oleh kedua terdakwa di Desa kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong  pada orang yang bernama Sam dengan harga Rp 2 juta.

Lalu uang tersebut dibagi dua masing-masing mendapat bagian sebesar Rp 1 juta, Sedangkan barang berupa satu buah mesin inpact, satu buah dongkrak 15 ton, satu buah gas LPG 3 kg, disimpan di dekat Rumah Makan Roda Jaya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan