Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Kendaraan bermotor-Foto : Angga -Linggau Pos
MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Membayar pajak adalah kewajiban pemilik kendaraan jenis kendaraan sepeda motor atau mobil.
Penting untuk kita memperhatikan hal tersebut agar tidak terlambat dalam melakukan pembayaran.
Karena jika terlambat, akan ada konsekuensi yang ditanggung oleh pemilik kendaraan
berupa denda yang harus dibayarkan dari keterlambatan wajib pajak sepeda motor.
BACA JUGA:Masih Ada Kesempatan, Begini Syarat Ikut Pemutihan Pajak Motor dan Mobil di Lubuklinggau
Besar denda akan terus mengalami pertambahan pula
seiring dengan tempo lamanya keterlambatan dalam pembayaran.
Dari ketentuan yang ditanggung oleh pemilik kendaraan
yang tidak ada perbedaan perhitungannya dengan denda yang dikenakan pada pajak kendaraan roda empat.
BACA JUGA:10 Cara Mudah Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Aplikasi
Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 36/2008,
jika terdapat pembayaran pajak kendaraan bermotor terlambat lebih dari 2 hari tapi kurang dalam waktu 1 bulan,
maka denda yang dikenakan kepada pemilik kendaraan
adalah sebesar 25 persen dari total nilai wajib pajaknya.