Disdukcapil Kota Lubuklinggau Targetkan 1.000 Pengantaran Dokumen Gratis Melalui Kantor Pos
Salah seorang warga nampak sedang mengurus dokumen Adminduk mereka ke Kantor Diadukcapil Kota Lubuklinggau.-Foto : Rina Maris-Linggau Pos
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Melalui program ‘Ajudan Bos’ Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ingin mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan mereka.
Karena dokumen yang mereka buat, ketika selesai diantar ke rumah mereka masing-masing.
Program ini jelas Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Muhammad Iqbal bekerja sama dengan pihak Kantor Pos.
“Pengantaran dokumen ini gratis untuk masyarakat kita. Jadi mereka urus pembuatan dokumen adminduknseperti Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan dokumen lainnya, ketika jadi mereka tak perlu lagi ambil ke ke kantor.
BACA JUGA:Pindah Kewarganegaraan Malaysia PNS di Lubuklinggau Ngadu Kemana? Ini Penjelasan Disdukcapil
Nanti pihak kantor pos yang antar. Biaya pengantaran dibiayai oleh pemerintah. Kami tidak membebankan masyarakat karena sudah kita anggarkan alias gratis untuk masyarakat,” jelas Iqbal.
Biaya yang dianggarkan ungkao Iqbal Rp 10 ribu rupiah untuk asuransi, amplop dan jasa pengantaran.
“Masyarakat ketika datang kita minta tinggalkan nimor dan alamat yang jelas.
Sore pihak Kantor Pos ambil dan besok pagi dilakukan pengantaran ke rumah yang bersangkutan,” ungkapnya.
Namun tegas Iqbal, program ini tidak berlaku untuk mereka yang mengurus pembuatan KTP-el.
Mereka yang melakukan perekaman KTP ketika sudah jadi tetap harus ambil dokumennya di Kantor.
“Karena kita ingin kejar target pencapaian Identitas Kependudukan digital (IKD). Mereka yang melakukan perekaman diharuskan untuk langsung membuat IKD.
Makanya yang bersangkutanbharus datang dan ambil KTPel mereka langsung kekantor. Selebihnya semua bisa diantar kerumah,” tegasnya.