Suara Kambing Bikin Pria asal BTS Ulu Musi Rawas ini Dipenjara

Terdakwa Samsuri alias Sam (32) warga Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas jalani sidang pembacaan dakwaan JPU M Hasbi di Pengadilan Negeri Lubuklinggau Senin 13 Mei 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:Gara-gara Sandal Ketinggalan, Pencuri di Muratara Diinterogasi Kades Lubuk Rumbai

Akibat perbuatan terdakwa, korban Suryanto kehilangan kambing senilai Rp 3 juta. Maka terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan