Suara Kambing Bikin Pria asal BTS Ulu Musi Rawas ini Dipenjara

Terdakwa Samsuri alias Sam (32) warga Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas jalani sidang pembacaan dakwaan JPU M Hasbi di Pengadilan Negeri Lubuklinggau Senin 13 Mei 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Gara-gara curi kambing tetangga, warga Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas Samsuri alias Sam (32) disidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin 13 Mei 2024.

Sidang yang dijalani Samsuri kemarin, agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH.

Kambing yang dicuri terdakwa Samsuri yakni milik Suryanto (27) yang masih tetangga terdakwa sendiri.  

Sidang diketuai hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi hakim anggota Marselinus Ambarita, SH dan Verdian Martin, SH serta panitera pengganti (PP) Efendi Sulistyo SH.

BACA JUGA:Bukti Siap WBK, Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Lakukan Rapat Internal

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 13 Mei 2024 dalam dakwaanya JPU M Hasbi, SH menyatakan bahwa terdakwa Samsuri beraksi pada Jum’at  9 September 2022 sekira pukul 21.00 WIB  di Desa Suka Makmur.

Mulanya, terdakwa sedang di rumah. Lalu dia dengar suara kambing di rumah tetangga sebelah. 

Dari situ, timbullah niat terdakwa mencuri kambing milik korban dengan bersenjatakan pisau dan parang lalu dia mengendap-endap melewati belakang rumah.

Lalu terdakwa menuju kandang kambing milik korban, lalu memotong tali yang terikat di kandang, mencongkel dan membongkar bagian kandang, setelah berhasil terbuka kemudian terdakwa menarik seekor kambing jantan keluar dari kandang.

BACA JUGA:Beraksi di Simpang RCA Lubuklinggau, Spesialis Jambret Diganjar Hukuman Berat

Terdakwa menyembunyikan kambing itu  di kebun sawit. Setelah itu terdakwa menyembelihnya, dan daging kambing dijual kepada  Kesi (DPO) DPO/26/I/2024,Reskrim, tertanggal 24 Januari 2024) warga Sp 3 desa Trimukti Kecamatan BTS Ulu.

Setelah itu terdakwa melarikan diri ke daerah Jambi selama 1 tahun lebih.

Setelah merasa aman kemudian terdakwa pulang ke rumah pada 18 Januari 2024.

Sekira pukul 03.00 WIB terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian dan selanjutnya dibawa ke Polsek Muara Beliti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan