Ini 7 Tempat Terlarang Dilewati Jemaah Tanpa Izin Haji. Yang Melanggar, Bersiap Dideportasi !

Kota Mekkah-Foto-Baitullah.co.id

KORANLINGGAUPOS.ID  - Kerajaan Arab Saudi (KSA) tahun ini memperketat terkait aturan dan sanksi soal izin haji.

Semua jemaah yang ingin menunaikan ibadah haji, wajib mengikuti prosedur formal yang telah ditentukan.

Kementerian Dalam Negeri  Kerajaan Arab Saudi kembali mengingatkan sanksi berat bagi jemaah haji yang tidak memiliki izin haji atau visa haji.

Sanksi berat berupa deportasi (dipulangkan ke negara asalnya) akan diberikan jika jemaah tersebut kedapatan melewati sejumlah titik di wilayah Saudi selama musim haji berlangsung,

BACA JUGA:Kuota Haji Sudah Penuh, Jubir Kemenag Ingatkan Resiko Besar Bagi Pelaku Haji Ilegal

yaitu mulai 25 Dzulqa’dah 1445 Hijriyah atau 2 Juni 2024 sampai dengan 14 Dzulhijjah 1445 Hijriyah ataau 20 Juni 2024.

Kementerian Dalam Negeri KSA melarang lalu lintas orang tanpa izin haji di 7 tempat, yaitu Situs Suci, Daerah Tengah,

Kota Mekkah, Pusat Kendali Keamanan Sementara, Pusat Penyortiran, Pusat Kendali Keamanan dan Stasiun Kereta Al Haramain di Al Rusaifa

Kementerian Dalam Negeri KSA juga akan memulangkan Jemaah haji illegal non prosedural ke negara asalnya,

BACA JUGA: Banyak yang Belum Tahu, Fungsi 'Smart Card' dari Pemerintah Arab Saudi untuk Jemaah Haji 2024

karena dianggap telah melanggar hukum keimigrasian Kerajaan Arab Saudi.

Selain dipulangkan ke negara asal, Kementerian Dalam Negeri KSA juga akan mencegah orang tersebut memasuki wilayah Arab Saudi dalam jangka waktu tertentu,

yang telah ditentukan secara hukum oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi.

Menteri Haji Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah menyatakan dalam jumpa persnya di Jakarta akhir April 2024,

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan