Ini 7 Tempat Terlarang Dilewati Jemaah Tanpa Izin Haji. Yang Melanggar, Bersiap Dideportasi !

Kota Mekkah-Foto-Baitullah.co.id

BACA JUGA:Intip Kesiapan Hotel, Bus, dan Katering Sambut Jemaah Haji Indonesia 2024 di Mekkah

Ia menambahkan bahwa dari kuota 241ribu yang diberikan KSA untuk Indonesia, 213.320 diantaranya diisi untuk jamaah haji regular, dan sisanya 27.680 untuk jamaah haji khusus.

Ia menghimbau masyarakat supaya tidak tergiur dengan tawaran haji menggunakan visa non haji,

seperti visa ummal, visa petugas haji, visa ziarah, hingga visa multiple

Selain itu, Anna meminta agar warga Negara yang mendapat undangan visa haji mujamalah langsung dari Kerajaan Arab Saudi untuk berangkat lewat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Pihak PIHK yang memberangkatkan warga yang mendapatkan undangan visa haji mujalamah dari KSA wajib melapor kepada Menteri Agama.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan