Kuota Haji Sudah Penuh, Jubir Kemenag Ingatkan Resiko Besar Bagi Pelaku Haji Ilegal

haji-Foto-haji.kemenag.go.id

KORANLINGGAUPOS.ID - Ibadah haji merupakan salah satu ibadah yang memiliki kedudukan sangat penting dalam Islam.

Setiap tahun, jutaan umat Muslim dari penjuru dunia berkumpul di Tanah Suci Mekkah untuk menunaikan ibadah haji yang penuh makna ini.

Pihak Kerajaan Arab Saudi setiap tahunnya telah mengatur kuota jemaah haji guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan umat dalam beribadah.

Dikutip dari berbagai sumber, saat ini ada fenomena dimana sebagian umat muslim yang ingin pergi ke Tanah Suci, mengabaikan proses pelaksanaan ibadah haji.

BACA JUGA:Ini Beberapa Tips Bagi Jemaah Haji, Supaya Tidak Tersesat di Tanah Suci

Diantaranya, bersikap nekat melanggar tuntunan syariat, seperti berangkat ke tanah suci tidak menggunakan visa haji yang resmi diterbitkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi (KSA).

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengingatkan, ada resiko besar yang harus dihadapi bila ada masyarakat nekat melaksanakan ibadah haji tanpa mengantongi visa haji.

Ia mengatakan, jemaah yang ketahuan menggunakan visa non haji, bakal dideportasi dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun kedepan oleh pihak Kerajaan Arab Saudi.

“Ingat, resiko yang ditanggung besar. Selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi, jika sampai di deportasi, Jemaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun kedepan.

BACA JUGA:Waspada Suhu Panas Di Mekkah, Kemenag RI Sarankan Jemaah Lakukan Ini

Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/5/2024).

Ia menambahkan bahwa dari kuota 241ribu yang diberikan KSA untuk Indonesia, 213.320 diantaranya diisi untuk jamaah haji regular, dan sisanya 27.680 untuk jamaah haji khusus.

“Kuota haji Indonesia sudah terpenuhi, jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji.”kata Anna.

Ia menghimbau masyarakat supaya tidak tergiur dengan tawaran haji menggunakan visa non haji, seperti visa ummal, visa petugas haji, visa ziarah, hingga visa multiple.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan