BPJS Kesehatan Surplus, Pemberlakukan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Paling Lambat 1 Juli 2025

BPJS Kesehatan Surplus, Pemberlakukan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Paling Lambat 1 Juli 2025-ilustrasi-pixabay : Tumisu

KORANLINGGAUPOS.ID - BPJS Kesehatan menghapus sistem kelas rawat inap namun diganti dengan sistem kelas rawat inap standar.

Sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS ini  merupakan kebijakan baru yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Yakni pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Pemberlakukan itu mulai pada 8 Mei 2024 lalu dan paling lambat 1 Juli 2025 telah berlaku.

BACA JUGA:Kelas 1, 2, 3 Ruang Rawat BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Bertahap Penerapan Hingga 30 Juni 2025

Pada Perpres tersebut dinyatakan setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar menerapkan paling lambat 30 Juni 2025 nanti.

Pemberlakuan Perpres baru ini direncanakannya pemerintah akan mengubah tarif iuran BPJS Kesehatan.

Kebijakan BPJS Kesehatan itu tertulis dalam Perpres No.59/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres No.59/2024 yang telah digaungkan tersebut belum tercantum besaran iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan pada yang baru ini.

BACA JUGA:Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Berapa Iuran Terbarunya 2024?

Biaya iuran penetapan itu, berdasarkan evaluasi fasilitas ruang perawatan dan pelayanan rawat inap.

Tentu evaluasi akan dilakukan Menteri Kesehatan (Menkes) dengan berkoordinasi pihak BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Serta penyelenggara urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan keuangan.

Hasil evaluasi dan koordinasi nanti mulai dari fasilitas ruang perawatan dan pelayanan rawat inap akan menjadi dasar penetapan manfaat dan tarif hingga iuran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan