Etika Berkendara, Jangan Asal Terabas Genangan Air di Jalan Raya Bisa Kena Pidana
Jangan Asal Libas Genangan Air BIsa Kena Pidana-ilustrasi-YOUTUBE @SiAAzafran
BACA JUGA:Pemkab Muba Segera Tertibkan Lalulintas Sungai
Misalnya saat melewati kendaraan umum yang sedang menurunkan dan menaikkan penumpang atau melewati kendaraan tanpa mesin
Berikut UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ :
Pasal 116
(1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas.
BACA JUGA:Intip Spesifikasi Mobil Honda Freed Generasi Terbaru, Siap Meluncur Juni 2024 di Jepang
(2) Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika
a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang
b. akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring
c. cuaca hujan dan/atau genangan air
BACA JUGA:Intip Harga Honda Brio 2024, Mobil Irit dan Menyenangkan untuk Dikendarai Sehari-hari
d. memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas
e. mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/atau
f. melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang. (*)