Sering Menipu, Warga Biaro Muratara ini Diganjar Hukuman Berat
Editor: SULIS
|
Selasa , 14 May 2024 - 18:37
Terdakwa Restu Efendi (52) jalani sidang putusan hakim karena menipu Cek Asan hingga kehilangan Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna putih Nopol BG 2633 HO.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -