Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Bisa Dilunasi Sewaktu-waktu, Berikut Syarat-Syarat Berlaku

Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian-ilustrasi-Pegadaian

BACA JUGA: Ini Persyaratan dan Tata Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Bunga 0,7 persen, Maks Pinjaman Rp200 Juta

- Bagi pengusaha UMKM, usahanya berjalan lebih dari dua tahun yang sah secara hukum.

Untuk karyawan atau pegawai, ada Surat Keterangan sebagai karyawan atau Pegawai.

- Sertakan surat izin atasan bagi anggota TNI dan POLRI.

- Bagi Pensiunan, memiliki pensiun atau penghasilan tiap bulan.

BACA JUGA:Yuk Intip Bocoran Terbaru iPhone 17 Series, Hadir Dengan Layar yang lebih Lebar dan Ukuran Lebih Besar

- Bagi pekerja profesional, ada izin praktek kerja yang telah berjalan satu tahun.

Misalnya dokter, pengacara. yang telah tinggal di rumah milik sendiri (SHM/SHGB) telah tinggal minimal dua tahun. 

Syarat sertifikat yang bisa dijadikan jaminan :

- Tanah produktif seperi lahan pertanian, perkebunan atau peternakan dan tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.

BACA JUGA:Pengajuan KUR Bank Mandiri Terbaru 2024, Panduan Terbaru dan Keuntungan Diterima

- Tanah tidak terblokir atau bermasalah.

- Tanah tidak lagi menjadi angunan atau jaminan pinjaman serta tidak lagi diikat hak tanggungan

- Tanah boleh berbeda diluar wilayah tempat tinggal nasabah serta tidak bileh diluar dari naungan satu kantor wilayah Pegadaian .

Syarat jaminan tanah dan bangunan tempat tinggal atau tempat usaha :

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan