Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Bisa Dilunasi Sewaktu-waktu, Berikut Syarat-Syarat Berlaku
Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian-ilustrasi-Pegadaian
- Bagi pengusaha UMKM, usahanya berjalan lebih dari dua tahun yang sah secara hukum.
Untuk karyawan atau pegawai, ada Surat Keterangan sebagai karyawan atau Pegawai.
- Sertakan surat izin atasan bagi anggota TNI dan POLRI.
- Bagi Pensiunan, memiliki pensiun atau penghasilan tiap bulan.
- Bagi pekerja profesional, ada izin praktek kerja yang telah berjalan satu tahun.
Misalnya dokter, pengacara. yang telah tinggal di rumah milik sendiri (SHM/SHGB) telah tinggal minimal dua tahun.
Syarat sertifikat yang bisa dijadikan jaminan :
- Tanah produktif seperi lahan pertanian, perkebunan atau peternakan dan tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
BACA JUGA:Pengajuan KUR Bank Mandiri Terbaru 2024, Panduan Terbaru dan Keuntungan Diterima
- Tanah tidak terblokir atau bermasalah.
- Tanah tidak lagi menjadi angunan atau jaminan pinjaman serta tidak lagi diikat hak tanggungan
- Tanah boleh berbeda diluar wilayah tempat tinggal nasabah serta tidak bileh diluar dari naungan satu kantor wilayah Pegadaian .
Syarat jaminan tanah dan bangunan tempat tinggal atau tempat usaha :