Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Bisa Dilunasi Sewaktu-waktu, Berikut Syarat-Syarat Berlaku

Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian-ilustrasi-Pegadaian

KORANLINGGAUPOS.ID - Sertifikat tanah salah satu merupakan surat berharga yang bisa digadaikan menjadi sebuah jaminan pinjaman dana ke Pegadaian.

Namun sebelum menggadaikan sertifikat tanah di Pegadaian sebaiknya pahami dahulu syarat dan tata cara melakukan transaksi gadai.

Peru diketahui tidak semua sertifikat bisa digadaikan tapi ada kriteria dan tata cara serta syarat agar bisa dijadikan jaminan kredit.

Sertifikat bisa dikatakan agunan atau jaminan yang diberikan ke pihak Pegadaiansebagai jaminan.

BACA JUGA:Gadai BPKB Motor di Pegadaian Pinjaman Dimulai dari Rp1 Juta Hingga Rp100 Juta, Begini Syarat dan Ketentuannya

Meski ada beberpa praktik yang memiliki risiko tinggi, dengan itu perlu diusahakan jangan sampai gagal bayar.

Dengan hal itu masyarakat yang ingin meminjam uang dalam jumlah kecil atau pun besar, wajib memenuhi persyaratan dari pihak Pegadaian yang telah berlaku menyetujui pengajuan. 

Berikut Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian :

Pertama nasabah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

BACA JUGA:Gadai Motor Saudara untuk Biaya Sekolah Anak, Pria asal Muratara Terancam Penjara

- KTP, KK, PBB, IMB untuk pinjaman diatas nilai Rp50 juta,

- Sertakan surat keterangan usaha bagi pelaku usaha.

- Usia saat pengajuan minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun

- Bagi petani, telah bertani minimal dua tahun begitu juga berpenghasilan rutin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan