Sudah 2 Kali Kejadian, Keluarga Desak Polisi Tangkap Semua Pelaku Pembunuhan Juragan Kopi Selangit

Daru Salam (18) adalah satu dari sekian pelaku yang menyatroni rumah Juragan Kopi Selangit hingga berakhir aksi pembunuhan Selasa 14 Mei 2024 sekira pukul 00.16 WIB.-Foto : Apri Yadi-Linggau Pos

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Duka mendalam masih dirasakan keluarga besar Fatkur Rozi (36) Juragan Kopi Selangit yang meninggal usai melawan kawanan pencuri yang masuk ke rumahnya, Desa Karang Panggung, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Yang mengejutkan, hasil wawancara KORANLINGGAUPOS.ID dengan Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi mengungkapkan bahwa  sudah 2 kali rumah Fatkur Rozi  jadi target pencurian.

“Memang sudah 2 kali rumah korban jadi sasaran.  Awalnya korban  kehilangan satu unit hp namun tidak dilaporkannya ke Polisi. Yang kedua baru kejadian naas  Selasa 14 Mei 2024  sekira pukul 00.16 WIB," ungkap AKP Herman Junaidi.

Tersangka Daru Salam  (18) salah satu pelaku pencurian dan pembunuhan di rumah Juragan Kopi Selangit telah diamankan.

BACA JUGA:Remaja Pembunuh Juragan Kopi Selangit Musi Rawas Ternyata Pecandu Narkoba dan Judi Slot

Daru Salam, menurut AKP Herman Junaidi, memang dikenal bingal atau nakal sehingga orang tuanya pun enggan tinggal bersama pria berambut gondrong itu. Maka Daru Salam selama ini tinggal bersama neneknya.

“Orang tuanya malu karena tersangka sering melakukan tindak kejahatan pencurian di desa tempat ia tinggal. Bahkan desa tempat korban tinggal,” tutur AKP Herman Junaidi.

Tersangka memang dikenal nakal, bahkan banyak laporan warga atas kejahatan tersangka. Namun untuk laporan ke Polisian hanya dua laporan. 

Atas perbuatannya tersangka Daru Salam disangkakan dijerat Pasal 365 KUHPayat (4) dengan  ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun, atau Pasal 363 KUHP (2)  dengan ancaman  selama-lamanya 9 tahun penjara.  

BACA JUGA:Berikut Pengakuan Pembunuh Juragan Kopi Selangit yang Terancam Hukuman Mati

Dijelaskan AKP Herman Junaidi,  bahwa tersangka ini banyak rekannya dan sekarang masih tahap pengembangan, bahkan untuk teman tersangka yang mencuri rumah korban terus   dikejar pihak kepolisian. 

"Untuk rekan tersangka sudah diluar Kota Lubuklinggau,” jelasnya. 

Sementara  sepeninggal korban Fatkur Rozi, Kades Karang Panggung Barisan Muda menyampaikan  bahwa korban dikenal masyarakat sangat baik dan bermasyarat.

"Korban memang Juragan Kopi Selangit yang buka usaha UMKM di rumah. Korban juga pernah jadi binaan Pertamina EP dan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mura," papar Barisan Muda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan