Dua Pemuda Rudapaksa Teman di Ruko Kosong, ini Ganjaran Hukuman yang Diterima
Terdakwa Enggal Bondan Satrio (19) dan Terdakwa Adi Pratama (19) jalani sidang pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
BACA JUGA:Kronologi Ayah Habisi Nyawa Anak Kandungnya, Cuma Gara-gara Tak Tahan Dengar Suara Tangisan
Sesampai di Jalan Nangka, terdakwa Adi naik ke sepeda motor dengan berbonceng tiga.
Saat itu terdakwa Enggal Bondan Satrio mengemudikan sepeda motor, Terdakwa Adi Pratama duduk di tengah sedangkan korban duduk paling belakang.
Lalu mereka pergi menuju ke arah Jl Kenanga 1.Di perjalanan tiba-tiba terdakwa Adi Pratama memegang paha kanan dan kiri korban, lalu korban teriak “Jangan pegang-pegang!”
Kemudian sepeda motor berjalan ke arah Siring Agung.Setiba di Siring Agung, korban mengatakan agar putar balik karena gelap, terdakwa pun putar balik.
Tetapi tiba- tiba terdakwa memberhentikan kendaraannya di tepi jalan Siring Agung Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:HMI Desak Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
Lalu terdakwa menarik tangan korban dan mendorong ke tanah sampai terjatuh. Adi Pratama dan Enggal Bondan Satrio kerjasama mencabuli korban.
Korban berkata “Lepaslah, kagek aku teriak.”
Lalu terdakwa Enggal bersama Adi Pratama langsung melepaskan korban.
Kemudian korban diajak kembali naik keatas sepeda motor, sesampai di ruko kosong Jalan Kenanga 2 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau 2 Terdakwa Enggal memberhentikan sepeda motornya.
BACA JUGA:Murid SD di Lubuklinggau 5 Hari Hilang, Terakhir Terlihat di Jambi
Korban menanyakan kenapa berhenti di sini, dan dijawab oleh terdakwa “Berhenti dulu dingin.”
Kemudian kedua terdakwa turun dari motor, lalu terdakwa menarik tangan kiri korban. Korban pun berontak tetapi terdakwa langsung memeluk tubuh korban sambil ditarik untuk masuk ke dalam ruko kosong tersebut. Di situlah korban dirudapaksa bergantian. (*)