Dua Pemuda Rudapaksa Teman di Ruko Kosong, ini Ganjaran Hukuman yang Diterima
Editor: SULIS
|
Minggu , 19 May 2024 - 18:22
Terdakwa Enggal Bondan Satrio (19) dan Terdakwa Adi Pratama (19) jalani sidang pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-