Dua Pemuda Rudapaksa Teman di Ruko Kosong, ini Ganjaran Hukuman yang Diterima
Terdakwa Enggal Bondan Satrio (19) dan Terdakwa Adi Pratama (19) jalani sidang pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
KORANLINGGAUPOS.ID - Karena cukup bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astria, SH menuntut 2 pemuda dengan hukuman masing-masing 9 tahun penjara.
Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Kedua terdakwa yakni Enggal Bondan Satrio (19) warga Jalan Garuda, Kelurahan Tanjung Indah, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 dan Adi Pratama (19) Warga Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.
Keduanya disidang karena merudapaksa korban inisial OSW (20) di ruko kosong Jalan Kenanga 2 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau 2 Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Pelajar SMPN 3 Lubuklinggau yang Hilang Sudah Ditemukan, Satu Masih Dalam Pencarian
Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Lina Safitri Tazili,SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Marina Wijayasari, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 1 Mei 2024 dalam tuntutannya JPU Vina Astria, SH menyatakan bahwa terdakwa Enggal Bondan Satrio dan Adi Pratama secara sah dan menyakikan bersalah melanggar pasal 285 KUHP.
Pertimbangan JPU, Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat korban trauma. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.Terdakwa melalui penasehat hukumnya nyatakan pembelaan secara tertulis (Pledoi)
BACA JUGA:Begal Pelajar SMKN 3 Lubuklinggau Tinggalkan Motor di TKP, Diduga Lari ke Bengkulu
Perbuatan kedua terdakwa masuk bui bermula pada 7 Desember 2023 pukul 04.30 WIB di kosan Jalan Kenanga 2 Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.
Awalnya Jumat 15 Desember 2024 terdakwa mengirim pesan WhatsApp (WA) mengajak OSW jalan Sabtu 16 Desember 2023.
Sabtu 16 Desember 2023 sekitar pukul 19.30 WIB OSW yang merupakan pacar korban mengirim pesan WA kepada terdakwa bertanya apakah jadi pergi jalan jalan dan dijawab oleh terdakwa agar korban menunggu sebentar.
Kemudian Minggu 17 Desember 2023 sekira pukul 01.30 WIB korban dijemput oleh terdakwa dari rumahnya mengendarai sepeda motor kemudian di perjalanan terdakwa mengajak korban untuk menjemput terdakwa Adi Pratama di Jalan Nangka.