1 Juni 2024 BPN Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor ATR/BPN Kabuapaten Musi Rawas, Faozan Azim memperagakan contoh sertifikat elektronik yang bakal diterpakan per 1 Juni 2024 di Kabupaten Musi Rawas, Rabu 22 Mei 2024.-foto : dokumen ATR/BPN Kabupaten Musi Rawas -
Ditambahkanya, sertifikat elektronik akan terjaga lebih aman dan secara utuh disimpan dalam database elektronik Kantor Pertanahan.
BACA JUGA:BAZNAS Musi Rawas Punya Program Penggemukan Sapi Untuk Qurban
Dengan adanya penyimpanan yang baik, maka akan terhindar dari berbagai risiko buruk seperti kehilangan, bencana, pencurian, atau upaya oknum lain untuk merampas tanah.
“Empat manfaat sertifikat elektronik ini dalam transformasi era digital sektor administrasi pertanahan.” tegasnya.
Pertama disampaikannya, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan, tentu proses pendaftaran tanah dan layanan pertanahan lainnya jauh lebih cepat dan mudah.
Sehingga menghemat waktu dan biaya bagi masyarakat dalam pembuatan sertifikat.
Kedua, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dengan sistem sertifikat elektronik ini memungkinkan pemantauan dan pelacakan lebih transparan.
BACA JUGA:Bimtek Layanan Gizi dan Makanan, Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Terus Tingkatkan Kualitas
Sehingga meminimalisir potensi penyalahgunaan dan korupsi.
Kemudian mempermudah akses informasi, bagi masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi terkait hak atas tanah mereka melalui platform digital.
Terakhir meningkatkan daya saing, pada sistem administrasi pertanahan yang modern dan efisien tentu meningkatkan daya saing investasi.
“Tentu dengan adanya sertifikat elektronik ini akan memudahkan masyarakat dalam memperoleh sertifikat hak atas tanah miliknya," harapnya.
Sehingga dijelaskannya, pada akhirnya akan terus meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.” ungkapnya. (*)