Perokok Wajib Tahu Aturan ini Bisa Dipidana Kurungan Penjara Hingga Didenda, Ini Akibatnya

Larangan Merokok Saat Berkendara menggunkan mobil atau motor bisa disanksi pidana-KORANLINGGAUPOS.ID-pixabayWhitechappel79

KORANLINGGAUPOS.ID - Perilaku bagi orang perokok saat berkendara wajib tahun aturan ini, merokok saat berkendara akan diterapkan di setiap daerah di Indonesia, baik bagi pengendara mobil ataupun motor.

Merokok melanggar aturan jika dilakukan saat mengendarai kendaraan bermotor, namun saat ini masih banyak yang melakukan kegiatan negatif ini.

Kenapa merokok dilarang saat berkendara? Karena merokok saat berkendara bisa menyebabkan bahaya pengendara lain baik motor maupun motor.

Aturan dilarang merokok telah tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1.

BACA JUGA:Perokok Aktif maupun Perokok Pasif Sama-sama Berbahaya

Undang-Undang itu menegaskan, setiap orang berkendara baik dengan motor atau mobil di jalan raya wajib berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Pengendara yang merokok sambil berkendaraa akan menerima sanksi yang telah diatur dan terancam pidana.

Seperti ditegaskan pada Pasal 283 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.

Yakni setiap orang yang mengemudikan atau berkendara baik motor atau mobil di jalan raya dan melakukan hal secara tidak wajar.

BACA JUGA:8 Dampak Sering Merokok Kretek Bagi Kesehatan,Berikut Penjelasannya

Atau berkendaraa dengan dipengaruhi dalam keadaan yang mengganggu konsentrasi mengemudi maka bisa dipidanan.

Bagi yang melanggar aturan tersebut akan di pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda sebanyak Rp750.000.

Bagi masyarakat yang terdampaik atau melihat pengendara merokok saat berkendara baik menggunakan motor atau mobil bisa melakukan pelaporan.

Masyarakat bisa melakukan foto ke pengendara tersebut, sebagai alat bukti untuk lapaoran kepada polisi lalu lintas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan