Oknum Warga Lubuklinggau Utara 2 Maling di Bengkel

Terdakwa Nopi Yanto alias Nopi (31) dan Yoliandra alias Rio (23) jalani sidang pembacaan tuntutan JPU.-Foto: Apri Yadi/Linggau POS-

KORANLINGGAUPOS.ID - Karena cukup bukti  kedua terdakwa pencuri di bengkel Charles dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya yakni Nopi Yanto Alias Nopi (31) warga Jalan Kenanga 1, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 dan  Yoliandra alias Rio (23) warga Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.

Pengangguran ini jalani sidang tuntutan  JPU karena terbukti mencuri  dua buah garden mobil jeep, satu buah pintu mobil carry dan dua unit AS Dobel mobil jeep milik korban Djonarlan di Bengkel Charles.

Sidang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Lina Safitri Tazili, SH serta panitera pengganti (PP) Reka Budhi Inaning, SH.

BACA JUGA:Akibat Nekat Bisnis Haram, Sepasang Kekasih asal Muratara Dituntut Hukuman Berat

Dalam tuntutannya  JPU Zubaidi, SH menyatakan  Nopi Yanto Alias Nopi  bersama-sama dengan terdakwa  Yoliandra Alias Rio  bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat  (1) ke-4 KUHP.

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa membuat korban mengalami kerugian dan meresahkan masyarakat, hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan 

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.

Terdakwa nyatakan mohon keringan dengan menyesali perbuatannya, sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.

BACA JUGA:4 Tahun Buron, Warga Taba Jemekeh Lubuklinggau Akhirnya Diborgol

Perbuatan terdakwa Nopi Yanto Alias Nopi  bersama-sama dengan terdakwa  Yoliandra Alias Rio  masuk bui bermula dengan Aldi Alias Bokir (dpo) pada  Rabu  24 Januari 2024  sekira pukul 03.00  WIB  bertempat di Bengkel Carles di Jalan Siring Agung Kelurahan Taba Pinggin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II

Bahwa bermula saat Terdakwa  Yoliandra als Rio sedang berada di warung milik orang tuanya yang berada di Desa Simpang periuk maka datanglah Terdakwa Nopi Yanto alias Nopi  bersama dengan Aldi als Bokir  (dpo) dengan mengendari sepeda motor Honda Spacy warna hitam milik orang tua terdakwa Rio 

Kemudian  terdakwa  Nopi  bersama dengan  Aldi   (dpo) berkata dengan terdakwa  Nopi  dengan perkataan “ ayok kita ambil barang “ dan dijawab oleh terdakwa Rio  “ ya barang mano” lalu terdakwa  Nopi  bersama-sama dengan terdakwa  Rio  dan  Aldi als Bokir 

Dengan mengunakan sepeda motor Honda Spacy warna hitam milik orang tua terdakwa  Rio  dengan beboncengan bertiga lansung berangkat ke bengkel Bengkel Carles di Jalan Siring Agung Kelurahan Taba Pinggin Kecamatan Lubuklinggau Selatan 11 Kota Lubuklinggau   milik korban Djonarlan  dan sekira pukul.03.00 Wib terdakwa, Nopi  bersama-sama dengan terdakwa  Rio dan  Aldi  sampai di bengkel korban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan