Oknum Warga Lubuklinggau Utara 2 Maling di Bengkel
Terdakwa Nopi Yanto alias Nopi (31) dan Yoliandra alias Rio (23) jalani sidang pembacaan tuntutan JPU.-Foto: Apri Yadi/Linggau POS-
KORANLINGGAUPOS.ID - Karena cukup bukti kedua terdakwa pencuri di bengkel Charles dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara.
Keduanya yakni Nopi Yanto Alias Nopi (31) warga Jalan Kenanga 1, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 dan Yoliandra alias Rio (23) warga Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.
Pengangguran ini jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti mencuri dua buah garden mobil jeep, satu buah pintu mobil carry dan dua unit AS Dobel mobil jeep milik korban Djonarlan di Bengkel Charles.
Sidang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Lina Safitri Tazili, SH serta panitera pengganti (PP) Reka Budhi Inaning, SH.
BACA JUGA:Akibat Nekat Bisnis Haram, Sepasang Kekasih asal Muratara Dituntut Hukuman Berat
Dalam tuntutannya JPU Zubaidi, SH menyatakan Nopi Yanto Alias Nopi bersama-sama dengan terdakwa Yoliandra Alias Rio bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa membuat korban mengalami kerugian dan meresahkan masyarakat, hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Terdakwa nyatakan mohon keringan dengan menyesali perbuatannya, sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.
BACA JUGA:4 Tahun Buron, Warga Taba Jemekeh Lubuklinggau Akhirnya Diborgol
Perbuatan terdakwa Nopi Yanto Alias Nopi bersama-sama dengan terdakwa Yoliandra Alias Rio masuk bui bermula dengan Aldi Alias Bokir (dpo) pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di Bengkel Carles di Jalan Siring Agung Kelurahan Taba Pinggin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II
Bahwa bermula saat Terdakwa Yoliandra als Rio sedang berada di warung milik orang tuanya yang berada di Desa Simpang periuk maka datanglah Terdakwa Nopi Yanto alias Nopi bersama dengan Aldi als Bokir (dpo) dengan mengendari sepeda motor Honda Spacy warna hitam milik orang tua terdakwa Rio
Kemudian terdakwa Nopi bersama dengan Aldi (dpo) berkata dengan terdakwa Nopi dengan perkataan “ ayok kita ambil barang “ dan dijawab oleh terdakwa Rio “ ya barang mano” lalu terdakwa Nopi bersama-sama dengan terdakwa Rio dan Aldi als Bokir
Dengan mengunakan sepeda motor Honda Spacy warna hitam milik orang tua terdakwa Rio dengan beboncengan bertiga lansung berangkat ke bengkel Bengkel Carles di Jalan Siring Agung Kelurahan Taba Pinggin Kecamatan Lubuklinggau Selatan 11 Kota Lubuklinggau milik korban Djonarlan dan sekira pukul.03.00 Wib terdakwa, Nopi bersama-sama dengan terdakwa Rio dan Aldi sampai di bengkel korban.