Oknum Warga Lubuklinggau Utara 2 Maling di Bengkel

Terdakwa Nopi Yanto alias Nopi (31) dan Yoliandra alias Rio (23) jalani sidang pembacaan tuntutan JPU.-Foto: Apri Yadi/Linggau POS-

BACA JUGA:Fakta Baru Terungkap Kasus Lakalantas Rombongan Study Tour, 2 Nyawa Melayang

Lalu terdakwa, Nopi  bersama-sama dengan terdakwa Rio  dan  Aldi als Bokir berhenti dan langsung berbagi tugas yaitu Terdakwa, Nopi  dan  Aldi  langsung turun dari atas sepeda motor dan langsung mengambil barang berupa dua buah garden mobil jeep, dan dua Unit AS Dobel mobil jeep yang berada di luar pagar bengkel korban  tersebut 

Sedangkan terdakwa Rio  tetap diatas sepeda motornya sambil mengawasi situasi sekitar ada orang yang melihat apa tidak lalu kemudian terdakwa, Nopi  bersama-sama dengan terdakwa  Rio  barang berupa dua buah garden mobil jeep,

dan dua Unit AS Dobel mobil jeep ketempat penampungan barang bekas sedangkan  Aldi  masi menunggu di bengkel korban tersebut tak lama kemudian  Terdakwa, Nopi  bersama-sama dengan Terdakwa  Rio  kembali lagi kebengkel milik korban tersebut menemui  Aldi

Lalu kemudian terdakwa Nopi  bersama-sama dengan terdakwa Rio  dan Aldi  pergi meninggalkan bengkel korban  tersebut sambil membawa  satu buah pintu mobil Carry milik korban tersebut ke tempat barang bekas untuk dijual.

BACA JUGA:Curi 7 Suku Emas Milik Tetangga, Ucok Warga Rupit Muratara Dihukum Berat

Bahwa saat terdakwa, Nopi  bersama-sama dengan terdakwa  Rio dan  Aldi mengambil berupa dua buah garden mobil jeep, satu buah pintu mobil Carry dan dua Unit AS Dobel mobil jeep milik  korban dijual mempunyai peran masing-masing.

Terdakwa Nopi berperan mengambil barang berupa dua buah garden mobil jeep, satu buah pintu mobil Carry dan dua Unit AS Dobel mobil jeep tersebut bersama dengan Aldi dan mengantarnya ke tempat penampungan barang bekas untuk dijual.

Terdakwa  Rio  Berperan menunggu diatas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar aman atau tidak serta mengemudi sepeda motor untuk mengatar barang bukti tersebut ketempan penampungan barang bekas untuk dijual.

Aldi  Berperan mengambil barang berupa  dua buah garden mobil jeep, satu buah pintu mobil Carry dan dua Unit AS Dobel mobil jeep tersebut bersama dengan terdakwa, Nopi dan mengantarnya ke tempat penampungan barang bekas untuk dijual.

BACA JUGA:Terlalu Meresahkan, Curi Sawit Senilai Jutaan di Kebun PT AKL Musi Rawas

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Nopi  bersama-sama dengan terdakwa  Rio dan  Aldi  tersebut membuat korban  kehilangan barang berupa dua buah garden mobil jeep, satu buah pintu mobil Carry dan dua Unit AS Dobel mobil jeep kalau diuangkan kurang lebih Rp6 juta.(adi)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan