Oknum Warga Lubuklinggau Utara 2 Maling di Bengkel
Terdakwa Nopi Yanto alias Nopi (31) dan Yoliandra alias Rio (23) jalani sidang pembacaan tuntutan JPU.-Foto: Apri Yadi/Linggau POS-
BACA JUGA:Fakta Baru Terungkap Kasus Lakalantas Rombongan Study Tour, 2 Nyawa Melayang
Lalu terdakwa, Nopi bersama-sama dengan terdakwa Rio dan Aldi als Bokir berhenti dan langsung berbagi tugas yaitu Terdakwa, Nopi dan Aldi langsung turun dari atas sepeda motor dan langsung mengambil barang berupa dua buah garden mobil jeep, dan dua Unit AS Dobel mobil jeep yang berada di luar pagar bengkel korban tersebut
Sedangkan terdakwa Rio tetap diatas sepeda motornya sambil mengawasi situasi sekitar ada orang yang melihat apa tidak lalu kemudian terdakwa, Nopi bersama-sama dengan terdakwa Rio barang berupa dua buah garden mobil jeep,
dan dua Unit AS Dobel mobil jeep ketempat penampungan barang bekas sedangkan Aldi masi menunggu di bengkel korban tersebut tak lama kemudian Terdakwa, Nopi bersama-sama dengan Terdakwa Rio kembali lagi kebengkel milik korban tersebut menemui Aldi
Lalu kemudian terdakwa Nopi bersama-sama dengan terdakwa Rio dan Aldi pergi meninggalkan bengkel korban tersebut sambil membawa satu buah pintu mobil Carry milik korban tersebut ke tempat barang bekas untuk dijual.
BACA JUGA:Curi 7 Suku Emas Milik Tetangga, Ucok Warga Rupit Muratara Dihukum Berat
Bahwa saat terdakwa, Nopi bersama-sama dengan terdakwa Rio dan Aldi mengambil berupa dua buah garden mobil jeep, satu buah pintu mobil Carry dan dua Unit AS Dobel mobil jeep milik korban dijual mempunyai peran masing-masing.
Terdakwa Nopi berperan mengambil barang berupa dua buah garden mobil jeep, satu buah pintu mobil Carry dan dua Unit AS Dobel mobil jeep tersebut bersama dengan Aldi dan mengantarnya ke tempat penampungan barang bekas untuk dijual.
Terdakwa Rio Berperan menunggu diatas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar aman atau tidak serta mengemudi sepeda motor untuk mengatar barang bukti tersebut ketempan penampungan barang bekas untuk dijual.
Aldi Berperan mengambil barang berupa dua buah garden mobil jeep, satu buah pintu mobil Carry dan dua Unit AS Dobel mobil jeep tersebut bersama dengan terdakwa, Nopi dan mengantarnya ke tempat penampungan barang bekas untuk dijual.
BACA JUGA:Terlalu Meresahkan, Curi Sawit Senilai Jutaan di Kebun PT AKL Musi Rawas
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Nopi bersama-sama dengan terdakwa Rio dan Aldi tersebut membuat korban kehilangan barang berupa dua buah garden mobil jeep, satu buah pintu mobil Carry dan dua Unit AS Dobel mobil jeep kalau diuangkan kurang lebih Rp6 juta.(adi)