JCH Lubuklinggau Wajib Bayar DAM Potong Kambing, Ternyata ini Penyebabnya

JCH Lubuklinggau Pimpinan KBIHU Linggau Mura H Win dan H Dargo mengunjungi tempat penyembelihan kurban di Makkah Al- Mukaromah, Ahad 26 Mei 2024.-Foto : Dokumen Eni Puji Lestari-Kontrubutor Haji Linggau Pos

BACA JUGA:JCH Lubuklinggau Muratara Dilarang Merokok, Resikonya Bahaya

Dan artinya tak masalah walau haji tamattu' dinilai lebih santai, asalkan dijiwai dan dihayati supaya hajinya mabrur.

Dalam mengerjakan haji tamattu', Rasulullah SAW memulai miqat dari Dzulhulaifah, Madinah pada awal bulan Dzulhijjah dan tiba di Mekkah pada tanggal 6 Dzulhijjah untuk menyelesaikan rangkaian ibadah umrah. 

Pada tanggal 7 Dzulhijjah Rasulullah SAW bergeser sedikit menjauh dari posisi sekitar Ka'bah dan menempati tempat di sekitar daerah Raudhah, Mekkah.

Beliau selama satu hari itu dalam posisi tidak ihram alias bebas dari ketentuan yang berlaku saat berihram.

BACA JUGA:Perhatian ini Himbauan untuk JCH Gelombang II Termasuk dari Musi Rawas

Baru setelah masuk hari ke-8 bulan Dzulhijjah, Rasulullah SAW berihram dan berniat haji dengan memulai mabit di Mina pada malam ke-9 (ibadah sunnah haji) dan melanjutkan wukuf di Arafah dan menyampaikan khutbah Wada' (sesudah menjamak-qasar antara Dhuhur-Asar) pada waktu siang hingga petang pada tanggal 9 Dzulhijjah. 

Pada malam ke-10 Dzulhijjah beliau mabit di Muzdalifah dan melontar jumroh Aqobah sebelum terbit waktu subuh.

Keterangan ini berdasarkan riwayat sahabat yang menyebutkan bahwa Rasulullah telah mengerjakan tawaf ifadah pada waktu salat subuh tanggal 10 Dzulhijjah.

Rangkaian peribadatan ini tidak mutlak dilakukan jemaah haji. 

BACA JUGA:Seorang JCH Kloter 10 Gelombang II Embarkasi Palembang Tunda Berangkat

Tawaf Ifadah boleh dilakukan setelah hari Tasyri' (11, 12,13 Dzulhijjah) dengan catatan masih terikat aturan tidak boleh melanggar larangan berhubungan badan dengan pasangannya.

Hal ini karena kondisi kepadatan jemaah haji di jaman Nabi dengan jaman sekarang berbeda.

Rasulullah SAW pada siang hari tanggal 10 Dzulhijjah melakukan penyembelihan hewan sebagai pembayaran dam tamattu'. 

Secara aturan, terkecuali haji ifrad, jemaah haji yang mengerjakan haji tamattu' dan haji qiran dikenakan kewajiban membayar dam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan