Penting, ini Surat Terbuka Pengurus BMPS Kota Lubuklinggau Untuk Presiden RI Joko Widodo

Surat terbuka Pengurus BMPS Kota Lubuklinggau untuk Presiden RI Joko Widodo.-Foto : Dokumen -Linggau Pos

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Kamis 30 Mei 2024, Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan melakukan kunjungan kerja ke Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Kabupaten Empat Lawang .

Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Lubuklinggau menulis surat terbuka untuk Presiden RI Joko Widodo, melalui edaran surat yang dikirim pihak BMPS kepada KORANLINGGAUPOS.ID dengan Nomor Surat 003/BMPS-LLG/A/V/2024 tertanggal 28 Mei 2024.

Dalam surat terbuka tersebut, Ketua BMPS Kota Lubuklinggau memohon dan mengharapkan kepada Bapak Presiden RI kiranya dapat memastikan jalannya Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Lubuklinggau agar sesuai dengan aturan yang telah dibuat.

Ada 3 poin yang disampaikan pihak BMPS dalam surat tersebut.


Pengurus BMPS Kota Lubuklinggau foto bersama dalam pertemuan beberapa waktu yang lalu. -Foto : Dokumen -Linggau Pos

BACA JUGA:Presiden Jokowi Kunjungi Gudang Bulog di Lubuklinggau, Serahkan Bantuan ke 700 warga Penerima Bantuan Pangan

Pertama, PPDB Sekolah Negeri jangan melebihi batas kuota yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui SK No. 402/144/DISDIKBUD/I/2024.

Kedua, Pelaksanaan PPDB Sekolah Negeri agar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dan jika jadwal sudah berakhir maka jangan ada lagi penerimaan siswa baru di Sekolah Negeri.

Ketiga, mohon ditindak secara tegas apabila ada kepala sekolah yang melanggar aturan PPDB yang telah ditetapkan.

Kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Ketua BMPS Kota Lubuklinggau Elven Asmar mengatakan bahwa surat terbuka ini berangkat dari keprihatinan yang dialami sekolah swasta akibat proses PPDB yang kebablasan selama 4 tahun terakhir ini.

BACA JUGA:Catat, Jadwal Terbaru Perjalanan Presiden Jokowi ke Lubuklinggau, Musi Rawas, dan Muratara

Dimana menurutnya hal ini terjadi karena tidak adanya pengaturan yang tegas dan konsisten, dari Dinas Pendidikan, baik kota maupun provinsi, tentang penegakkan aturan batas sekolah negeri dalam menerima peserta didik baru.

Proses PPDB yang timpang ini juga bukan hanya terjadi di Kota Lubuklinggau, namun juga terjadi hingga ke tingkat provinsi Sumsel, bahkan nasional.

Jadi sangatlah tepat menurutnya jika mereka mengadu kepada Bapak Presiden.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan