Lagi, Lubuklinggau Digemparkan Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur

-Foto : Dokumen Polres Lubuklinggau Tersangka IE (16) diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau.-

Setelah sampai di rumah, korban ke kemar mandi untuk buang air kecil.

Namun saat korban membuka celana dalam, korban melihat ada bercak darah lalu korban langsung menyimpan celana dalam korban tersebut. 

Malam harinya, korban di antar oleh kakak korban kerumah adik sepupu korban inisial VV untuk  menginap   disana.

BACA JUGA:Lagi, Mantan Korsek Bawaslu Muratara Dipidana Korupsi Dana Hibah

Sementara handphone  korban  ditahan oleh kakak korban.

Keesokan harinya korban bercerita kepada VV dan dua tantenya.

Setelah itu korban bercerita kepada Ibu kandung dari VV. Setelah lima hari menginap di rumah VV, korban kembali pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada ayah kandungnya. Ternyata ayah korban sudah mengetahui kejadian itu, dan langsung memarahi korban.

Lalu ayah korban menelepon keluarga ayah tersangka untuk menyelesaikan permasalahan yang korban alami. Setelah menunggu hingga akhir bulan tidak ada kabar dari tersangka, ayah korban mengajak korban untuk melaporkan kejadian yang korban alami ke Polres Lubuk Linggau untuk ditindaklanjuti dengan LP/B - 120/ V / 2022 / SPKT / Res Llg / Polda Sumsel tanggal 31 Mei 2022.

Ditambahkannya, setelah menerima laporan dari orang tua korban tentang telah terjadinya perbuatan persetubuhan yang melibatkan anaknya dan tersangka  sehingga korban dan sebagian saksi-saksi. Selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau langsung melakukan tahapan proses Lidik Sidik.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton dengan telah terpenuhinya alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup dan telah dilaksanakanya gelar perkara anak, selanjutnya  inisial IE telah ditetapkan dan dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Ditegaskan Kasat atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo. pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan