Legislatif Belum Terima Draf Rapeda Ini yang akan Dilakukan
Ilustrasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).-Foto : tangkap layar static.promediateknologi.id-
Sebelumnya eksekutif mengaku telah menyampaikan 9 Raperda ke DPRD Kabupaten Musi Rawas.
Selanjutnya pihak eksekutif menunggu pihak legislatif mengundang untuk rapat membahas Raperda.
BACA JUGA:4 Kecamatan Calon Penerima Bantuan Bibit Kopi dari Kementan
Adapun 9 Raperda yang akan diajukan yakni
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024-2044;
BACA JUGA:3 Cara Mengatasi Penyakit dan Hama Pada Buah Semangka
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas;
7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
8. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanganan Kumuh; dan
9. Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024-2049.
BACA JUGA:Menunggu 12 Tahun Supriyadi Berangkat Haji Tahun Ini