Curi Emas dan Kuras Isi warung Warga Karang Dapo Muratara
Terdakwa Ihsan Ayub (37) jalani sidang agenda tuntutan JPU M Hasbi.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
BACA JUGA:Fakta Baru Penggerebekan Oknum Kades Diduga Selingkuh, Sang Kakak Beri Pernyataan
Lalu terdakwa memecahkan kaca jendela bagian belakang dengan mengunakan batu, mengambil sepotong peralon kecil di belakang rumah korban.
Peralon itu digunakan terdakwa untuk memutar kunci pintu rumah bagian belakang. Setelah berhasil, terdakwa masuk ke dalam rumah tembus ke warung.
Di sana, terdakwa mengambil satu minuman kaleng, rokok, lalu menuju kamar korban mengambil dompet berisi emas 1 suku bentuk perhiasan gelang, uang tunai Rp 900 ribu dan 2 celengan berisi tabungan Rp 1 juta.
Jika ditotal akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 8,2 juta.
BACA JUGA:Bikin Resah, 4 Pengedar Narkoba Asal Sungai Pinang Muara Lakitan Diringkus Polres Musi Rawas
Lalu terdakwa pulang mengendarai sepeda motor, dan menggunakan uang curian untuk main judi slot dan membeli sabu-sabu. Akhirnya terdakwa ditangkap Tim Polsek Karang Dapo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut . (*)