Gerak Geriknya Mencurigakan di Depan KPPN Lubuklinggau
Terdakwa Wawan Irsal (36) usai jalani sidang agenda agenda pembacaan dakwaan JPU Yuniar, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto: Apri Yadi / Linggau Pos-
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) jenis pisau disidangkan. Terdakwanya Wawan Irsal (36).
Warga Kelurahan Air Kati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I ini jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Wawan Irsal disidang karena memiliki pisau 12 cm bersarung kertas warna putih.
Sidang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Lina Safitri Tazili, SH serta Panitera Pengganti (PP) Reka Budhi Inaning, SH.
BACA JUGA:Curi Emas dan Kuras Isi warung Warga Karang Dapo Muratara
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Minggu 2 Juni 2024 JPU Yuniar, SH menyatakan terdakwa Wawan Irsal diamankan Sabtu 27 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB di depan Kantor Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negera (KPPN)
di Jalan Letkol Sukrino, RT 01, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Kronologi penangkapan terdakwa, mulanya Anggota Polsek Lubuklinggau Timur
mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian pagar Kampus Unmura (Universitas Musi Rawas).
Lalu, Saksi Irvan Oktavianto, Nuprianto dan Saksi Arie Putra melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Peringati Hari Lahirnya Pancasila 2024
Selanjutya Sabtu 27 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Saksi Irvan Oktavianto, Nuprianto,
dan Arie Putra melihat terdakwa yang mencurigakan sedang berada di depan Kantor KPPN di Jalan Letkol Sukrino, RT 01, Kelurahan Air Kuti.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa kemudian ditemukan sebilah pisau besi