Supervisor Wuling Tipu Pelanggan Ratusan Juta
Terdakwa Indra Kurniawan (34) warga Perumahan Bersama Permai Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II jalani sidang putusan hakim, Senin (20/11/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -
LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Terdakwa Indra Kurniawan (34). Surat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Nugroho, SH, dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Lina Safitri Tazili, SH didampingi panitera pengganti (PP) Marlinawati, SH, Senin (20/11/2023).
Putusan majelis hakim lebih rendah satu tahun dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah, SH.
Warga Perumahan Bersama Permai Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II ini jalani sidang usai terbukti terlibat penipuan jual beli mobil dengan korban Jason Matthew Muliawan (23) warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur 2.
Dalam putusannya hakim Agung Nugroho, SH menyatakan bahwa terdakwa Indra Kurniawan telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melanggar pasal 372 KUHP, dalam surat dakwaan kedua.
Pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
BACA JUGA:Bikin Siswi SMP di Lubuklinggau Trauma Berat, ini Pengakuan Pacar Korban
Majelis Hakim Agung Nugroho, SH, lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut
Terdakwa nyatakan terima. Namun JPU nyatakan pikir-pikir.
Dalam perkaranya JPU Rodianah, SH menyatakan bahwa terdakwa Indra Kurniawan melakukan penipuan Selasa 11 April 2023 sekira pukul 11.00 WIB di Dealer Mobil Wuling, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Berawal dari terdakwa Indra Kurniawan, dihubungi oleh Jason Matthew Muliawan dengan maksud untuk membeli Mobil Wuling Alvez dengan menukar Mobil Wuling Confero S untuk DP (dana pertama) dan kekurangan untuk DP akan diberikan dengan uang cash.
Selanjutnya pada sore harinya korban Jason Matthew bersama orang tuanya datang menemui terdakwa di Dealer Wuling tempat terdakwa bekerja.
Kemudian disepakati untuk pembelian mobil tersebut dengan DP sebesar Rp 101.660.500.