Oknum Warga Tuah Negeri Musi Rawas Diringkus, Kasus Bahaya Banget
Tersangka Fatur Rohman (20) Warga Dusun IV, Desa Darma Sakti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura diamankan petugas Satnarkoba Polres Musi Rawas, Jumat (17/11/2023).-Foto : Dokumen Polres Musi Rawas -
MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO- Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) berhasil mengangkap pengedar narkoba di Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura. Tersangkanya Fatur Rohman (20) yang ditangkap Polisi tanpa perlawanan di rumahnya pada Jumat (17/11/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.
Petani yang tinggal di Dusun IV, Desa Darma Sakti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura ini diamankan Polisi karena dari tangan tersangka diamankan barang bukti (BB) diantaranya sebuah kotak box warna biru di dalamnya terdapat sebungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisikan 13 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2,19 gram, yang ditemukan di bawah kursi yang diduduki pelaku pada saat penangkapan.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi Senin (20/11/2023) mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 52 / XI /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau.
BACA JUGA:Tega, Oknum Mahasiswa ini Buang Janin yang Dikandung Pacar ke Kloset
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” ungkap AKP Herman.
Dijelaskan Kasat, penangkapan tersangka bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu di Dusun IV, Desa Darma Sakti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura. Lalu, anggota meluncur ke lokasi. Setiba di lokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu buah kotak box warna biru di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisikan 13 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga sabu seberat 2,19 gram.
“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil ditangkap,” tambahnya.
BACA JUGA:Masyarakat Karya Bakti Antusias di Reses III 2023 Anggota DPRD Lubuklinggau Hendri Juniansyah