ATR/BPN Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Hanya Barcode dan Lembar Kertas, Ini Penjelasannya
Penerapan sertifikat tanah elektronik telah dimulai bertahap dan telah diterapkan Kantor ATR/BPN Kabupaten Musi Rawas memulai sejak 1 Juni 2024-KORANLINGGAUPOS.ID-FOTO : ATR/BPN Musi Rawas
Kemudahan Informasi
Ini akan mudahkan pemilik sertifikat mengakses informasi dokumen yang telah diberikan QR Code berisi link atau tautan dari dokumen elektronik.
Tentu mempermudah proses pemberkasan hingga mengurangi risiko dokumen tertinggal atau kurang lengkap.
BACA JUGA:Gak Bikin Kembung! 4 Rekomendasi Minuman Sehat Untuk Menu Sarapan Pagi Yang Menyegarkan
QR Code bisa dipindai dengan mudah melalui pesan singkat atau media lainnya.
Keamanan Terjamin
Keamanan akan dokumen digital lebih terjamin hingga meminimalisasi risiko pemalsuan atau kehilangan.
Dalam sertifikat elektronik telah tercantum informasi seputar kewajiban dan larangan yang dituangkan dalam aspek right (hak), restriction (larangan), dan responsibility (tanggung jawab).
BACA JUGA:INFO HAJI 2024 : JCH Lubuklinggau Muratara Persiapan ke Makkah, Diminta Jaga Lisan dan Jaga Akhlak
Selain itu, sertifikat elektronik menggunakan kode unik (hashcode). Kode unik ini berisikan nomor seri terdiri dari gabungan huruf dan angka.
Tentunya nanti, tidak akan sembarang orang atau organisasi bisa mencetak kode tersebut untuk tujuan tertentu.
Sertifikat elektronik mewajibkan pemilik dokumen menggunakan tanda tangan elektronik (TTE). TTE ini bertujuan menghindari pemalsuan tanda tangan mengatasnamakan pihak lain.
Efisiensi dalam Pemberkasan Lain
Keunggulan sertifikat elektronik sangat efisien, tentu berbeda dengan sertifikat konvensional yang memerlukan banyak nomor.