Hai Sopir Truk Batubara yang Nekat Melintasi Tengah Kota, ini Himbauan Polisi Lubuklinggau

Foto bersama disela kegiatan audiensi Posko Orange ke Dishub Kota Lubuklinggau dihadiri Kasat Intel Polres Lubuklinggau, Rabu 5 Juni 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:Warga Watervang Diancam Tukang Sampah, Zulkifli Idris : Kami Tidak Ada Hutang dengan Tersangka

Dalam audiensi itu disimpulkan, bahwa  lalu lalang angkutan batubara itu melanggar hukum, karena berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Lubuklinggau bahwa tidak boleh ada angkutan batubara yang melewati jalan perkotaan.

Angkutan Batubara harusnya melintasi Jalan Lingkar Utara maupun Jalan Lingkar Selatan dari pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.

“Jadi kami sudah meminta ke aparat penegak hukum, dan Dishub atau intansi lainnya supaya bisa melakukan tindakan tegas. Setelah audiensi ini kita tidak mau lagi adanya lalu lalang  yang sangat merugikan. Mulai dari jembatan dan jalan mulai hancur karena tonase angkutan batubara ini besar. Belum lagi debu banyak,” tegas Arira.

Ia berharap ke depan tak ada lagi angkutan batubara yang nekat.

BACA JUGA:Terlibat Kasus PT Gorby Muratara, Oknum Pensiunan Polisi Dituntut Penjara

“Kalau pengusaha batubara masih melanggar hukum (nakal) atau tidak patuh dengan aturan hukum, maka kami sebagai warga Negara Indonesia yang juga  memiliki penghidupan yang layak sesuai pasal 27 ayat 2 maka kami warga akan mengambil tindakan seperti blokade jalan tersebut. Blokade  jalan akan kami lakukan apabila mulai esok 6 Juni 2024  mobil batubara masih juga melintas dan melanggar Peraturan Walikota maka rakyat yang mengambil tindakannya sendiri,”  tegas M Arira Fitra usai audiensi.

Sementara pada kesempatan itu, Kepala Dishub H Abu Ja’at  menyatakan Dishub tidak ada hak atas penyetopan dan sanksi   kepada mobil angkutan batubara yang lulu lalang di Kota Lubuklinggau ini.

“Kami hanya membuat regulasi tentang SK Peraturan Walikota Nomor 420 tentang Rekayasa Lalulintas Angkutan Orang, Angkutan Barang, dan Angkutan Khusus ke jalan lingkar di wilayah Kota Lubuklinggau”, papar Abu Ja’at.

“Jadi dengan adanya usulan pembuatan pos di lingkar utara, kita sangat setuju dan kita pihak Dishub siap mengarahkannya dan memasang rambu-rambu bagi mobil tersebut. Kami Dishub sudah sering mengingatkan kepada sopir truk batubara namun masih saja nakal.  Seperti kita memasang baleho jangan melintasi jembatan yang ada di Kelurahan Ulak Surung.

BACA JUGA:Curi Ratusan Pakaian di Tugumulyo Musi Rawas, IRT asal Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat

Kalau memang masyarakat ingin memblokade jalan karena mobil batubara itu sah-sah saja, dan ini tindakan yang terbaik,” pintanya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan