Banyak Tanah Wakaf di Musi Rawas Belum Sertifikat Ini Kendalanya
Tim verikasi dan supervisi tanah wakaf Kantor Kemenag Kabupaten Musi Rawas di kantor KUA Kecamatan Muara Lakitan.-foto : dokumen Kemenag Kabupaten Musi Rawas-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID-Target sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Musi Rawas tahun 2024 tidak tercapai.
Pasalnya dari target 30 persil serfikasi tanah wakaf Kabupaten Musi Rawas hanya 8 tanah wakaf yang berkasnya lengkapnya untuk bisa mengurus sertifikat tanah wakaf.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas H.M Kholil Azmi, S.Ag, melalui Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Drs Lotfi mengatakan bahwa target serfikasi tanah wakaf secara Nasional 34.558 persil.
Dari total tersebut Wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat target 510.
BACA JUGA:9 Kawasan ini Dilarang Merokok Musi Rawas Dapat Penghargaan dari Menkes
Dari target Provinsi Sumsel dibagi ke 17 Kabupaten/Kota di Sumsel sehingga masing-masing kabupaten/kota dapat 30 persil Sertifikasi Tanah Wakaf.
Untuk mencapai target 30 persil sertikasi tanah wakaf di Kabupaten Musi Rawas maka pihaknya sosialisasi turun ke lapangan berkordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di kecamatan untuk mendata tanah wakaf yang belum sertifikat.
Tanah wakaf yang sudah lengkap berkasnya bisa mengajukan sertifikat ke BPN.
"Ternyata sampai dengan kemarin (Selasa 4 Juni 2024) berkasnya yang lengkap hanya 8 berkas," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
BACA JUGA:Tingkatkan Kemampuan Kelola BUMDes 30 Pengurus Ikut Pelatihan
Berkas yang dinyatakan lengkap semuanya harus asli diantaranya surat tanah, Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan sebagainya harus asli.
Berkas tersebut sudah disampaikan ke kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Musi Rawas.
Menurutnya pendaftaran sertifikat tanah wakaf secara online.
Pihaknya baru mendapatkan kabar dari petugas ATR/BPN bahwa syarat untuk mendaftara tanah wakaf di tahun 2024 ini bertambah minta surat keputusan (SK) pengurus masjid.