Banyak Tanah Wakaf di Musi Rawas Belum Sertifikat Ini Kendalanya
Tim verikasi dan supervisi tanah wakaf Kantor Kemenag Kabupaten Musi Rawas di kantor KUA Kecamatan Muara Lakitan.-foto : dokumen Kemenag Kabupaten Musi Rawas-
"Di aplikasi itu ada tambahan menu minta SK pengurus masjid. Supaya cepat saya langsung menghubungi KUA untuk segera mengirimkan stuktur organisasi pengurus masjid," ungkapnya.
BACA JUGA:Kader Posyandu Terintegritas Kali Asri Desa Kalibening Siap Mengikuti Lombaan Tingkat Sumsel
Dari 8 tanah wakaf tersebut, 7 persil diantaranya dari Kecamatan Megang Sakti dan 1 dari Kecamatan Muara Beliti.
Sebagian besar tidak lengkap berkas soal dokumen surat tanah bukan yang asli tapi foto copi. Selain itu surat tanah belum dipisah dari surat tanah pemilik asal.
Misalnya pemilik lahan wakaf tanah 20 X 20 mater untuk bangun masjid dari luas tanah mereka 1 hektar. Tanah yang dihibahkan itu belum dipacah suratnya masih satu surat.
"Kalau AIW asli semua, paling banyak kendalanya surat tanah foto copi dan surat tanah belum dipecah masih satu surat," ungkapnya.
BACA JUGA:Terjadi Peningkatan Kasus DBD L Sidoharjo Ini yang dilakukan Diskes
Persoalan tersebut ditelusuri lagi namun belum bertemu dengan yang mewakafkan tanah.
Proses selanjutnya, setelah petugas mendaftarkan sertikat tanah wakaf secara online, tambah Lotfi pihak BPN membuat jadwal turun ke lapangan melakukan pengukuran tanah wakaf yang akan disertifikasi.
"Proses selanjutnya, tim pengukur tanah dari BPN turun ke lapangan. Nanti ketika BPN turun ke lapangan dari KUA dari Kemenag ikut turun mendampingi. Tim lengkap," jelasnya.
Adapun syarat untuk mendaftarkan sertifikasi tanah wakaf diantaranya melampirkan akta ikrar wakaf.
BACA JUGA:Diskop UMKM Dorong Pelaku UMKM Urus Sertifikasi Halal
Akta ikrar wakaf yang mengeluarkannya pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW). PPAIW adalah Kepala KUA kecamatan. "Kepala KUA ex offisio PPAIW," jelasnya.
Selain itu melampirkan surat permohonan, surat ukur, sertifikat hak guna bangunan atau hak pakai.
"Kemudian adanya surat persetujuan dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik atau surat pelepasan dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik jika wakaf untuk selamanya," paparnya.