Tiga Tahun CEO Buroq Noer Syariah Belum Ditangkap, Ratusan Konsumen Lubuklinggau Akan Lapor ke Mabes Polri

Foto : Istimewa Iskandar salah satu korban penipuan oleh CEO PT Buroq Noer Syariah menunjukkan tanah perumahan yang menjadi sengketa dan penipuan. Berkali-kali Ganti Kapolres, CEO BNS Belum Juga Ditangkap--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  - CEO PT Buroq Noer Syariah (BNS) yakni Prita Wulan Kencana alias Tika Wulandari sudah tiga tahun lebih ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lubuklinggau dan Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Namun sayang, wanita itu belum juga diamankan.

Hal ini membuat kesal 430 konsumen yang jadi korban penipuan dengan total kerugian Rp 7,1 milyar.

Salah satunya Iskandar saat diwawancarai Tim Linggau Pos Senin (20/11/2023) membenarkan ia merupakan seorang dari korban 430 orang tersebut.

Warga Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 ini mengalami kerugian Rp 17 juta dengan janji diimingi peralatan rumah tangga yang lengkap. Uang tersebut digunakan sebagai uang muka (DP) rumah tipe 36 dan uang sudah disetorkan ke PT Buroq namun cicilan belum sempat dibayar .

“Walaupun sudah empat tahun kasus ini berlalu namun owner Prita ini masih berkeliaran atau belum tertangkap,” papar pria yang akrab dipanggil Kandar itu.

 

BACA JUGA:Penguatan Karakter dengan Berbagai Inovasi, SDIT Mutiara Cendekia Lubuklinggau Gelar Panen Karya 2023

 

Menurutnya, sangat disayangkannya kasus ini merupakan terkait perumahan di Kota Lubuklinggau, karena perumahan berbasis syariah di Kota Lubuklinggau dapat menipu konsumennya bahkan ratusan orang. 

“Dari 430 konsumen hanya 30 konsumen yang dapat tanah dan rumah, namun kepemilikan tanah itu belum jelas. Dan Kerugian konsumen itu mencapai 7,1 milyar,” ungkap Kandar yang merupakan wartawan online Kota Lubuklinggau ini.

Sebelumnya ia terpengaruh bisa jadi korban PT Buroq karena diiming-imingi beli rumah tanpa bunga, tanpa survei, dan perumahan sudah dilengkapi dengan peralatan rumah tangga yang lengkap.

“ Berbagai upaya hukum kita sudah tempuh sebelumnya kita laporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang hasilnya bahwa PT. Buroq Noer Syariah salah dan harus mengembalikan uang korban. Namun saat itu Prita tidak muncul lagi dan tidak mau mengembalikan uang korban,” jelas dia.

 

BACA JUGA:63 Pelamar PPPK Lubuklinggau Tidak Ikut Tes

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan