Tiga Tahun CEO Buroq Noer Syariah Belum Ditangkap, Ratusan Konsumen Lubuklinggau Akan Lapor ke Mabes Polri

Foto : Istimewa Iskandar salah satu korban penipuan oleh CEO PT Buroq Noer Syariah menunjukkan tanah perumahan yang menjadi sengketa dan penipuan. Berkali-kali Ganti Kapolres, CEO BNS Belum Juga Ditangkap--

 

Lalu pihak korban kembali melaporkan ke pihak berwajib yakni Polres Lubuklinggau dan ada lima korban yang jadi saksi atau buat laporan atas perwakilan dari 430 orang korban.

Dijelaskan bahwa tersangka ini sudah dikejar namun sekarang jadi DPO Polres Lubuklinggau begitupun di Polda Sumsel dengan kasus lainnya.

“Kita juga sudah melakukan audiensi dengan DPRD Lubuklinggau maupun Sekda untuk menyelesaikan masalah ini namun belum ada jalan keluar lainnya. Kedepannya kita akan lapor ke Mabes Polri. Kami berharap kepada pihak Kepolisian semoga pelaku Prita ini bisa ditangkap, karena sudah hampir empat tahun dan sudah tiga kali ganti Kapolres tidak bisa ditangkap dan ini menjadi pertanyaan kami dari konsumen sekaligus korban perumahan Buroq. Dengan itu pihak Kepolisian untuk menyikapi, menindak lanjuti untuk menangkap Prita Wulandari dan kita terus menanyakan ke Pihak Polres Lubuklinggau,” tegasnya.

“Selain itu kita berharap juga agar Prita itu ditangkap dan dihukum dengan seberat-beratnya kalau masalah kerugian kita tidak masalah. Yang penting tersangka bisa ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Karena kita ketahui kasu PT Buroq ini kasus penipuan terbesar di Kota Lubuklinggau dalam hal ini perumahan syariah,”tambahnya. 

 

BACA JUGA:Kemenag Musi Rawas Galang Donasi untuk Palestina

 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha membenarkan jika kasus penipuan PT BNS, masih menjadi ‘hutang’ mereka. Dan ia meyakini baik pihaknya maupun Polda Sumsel akan terus mencari keberadaan tersangka, agar kasus ini bisa segera terungkap. 

“Sejak diamanahkan menjadi Kapolres Lubuklinggau kami sudah mendata apa saja ‘hutang’ perkara, apapun itu baik hutang tindak pidana penipuan maupun tindak pidana lainnya akan kita upayakan kita selesaikan. Hanya saja jika berganti pimpinan maka administrasi penyidikan harus diperbaharui. Ini sudah saya tegaskan ke Kasat Reskrim. Saya perintahkan update administrasi sebagai dasar hukum kita untuk melangkah. Salah satunya ya hutang kasus tindak pidana penipuan PT BNS,” jelas Kapolres, kemarin. 

Ia juga meyakini jika kasus ini juga dimonitor oleh Polda Sumsel. 

“Baik kita maupun pihak Polda terus intens dalam upaya pencarian tersangka. Sayangnya harus kita akui kita ada kendala dalam mengungkap kasus ini. Diantarnya identitas tersangka yang sering berganti, ini yang membuat kita sulit. Lalu alat komunikasi yang cukup mempengaruhi dalam upaya mencari tersangka, dan ketiga tersangka ini juga kalau saya tidak salah wanita, dimana dalam pengungkapan tersangka ada mekanisme sesuai aturan untuk perempuan dimana tidak boleh sembarangan melakukan pengeledahan. Hal-hal ini yang menjadi kendala kita. Namun apapun itu kendalanya kita akan tetap berupaya,” ungkapnya. 

 

BACA JUGA:SMP Negeri 2 Lubuklinggau Sukses Menggelar Gorila Scout Competitions 2023

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan